4 Pelaku Anak di Bawah Umur, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Dipercepat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Curup, Provinsi Bengkulu mempercepat persidangan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di daerah ini yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah oleh sekelompok pemuda, empat di antaranya anak di bawah umur.
Wakil Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (19/1) sore, mengatakan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), majelis hakim memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menyidangkan kasusnya hingga vonis.
"Persidangan ini berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum atau ABH, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya selama 14 hari, oleh karena itu proses persidangannya akan kami lakukan secepat mungkin," kata Ihsan.
Dia mengatakan Majelis Hakim PN Curup saat ini telah menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut dengan mendudukkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas. Untuk ABH atas nama J satu berkas, kemudian KP, RW, dan MA satu berkas.
Pada hari kedua pelaksanaan sidang yang dilaksanakan tertutup dengan sistem virtual ini, kata dia, agendanya dengan pembacaan dakwaan untuk tiga ABH, antara lain KP, RW dan MA yang sebelumnya tertunda karena ketiganya tidak memiliki penasihat hukum (PH). Ketiga ABH ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Sidang ini akan kami laksanakan setiap hari kerja, supaya prosesnya cepat selesai. Setelah pembacaan dakwaan akan dilanjutkan Rabu (20/1) besok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujarnya pula.
Sedangkan Kajari Rejang Lebong Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar menyebutkan dalam sidang ketiga dengan agenda pembuktian akan menghadirkan 17 orang saksi.
"Besok agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi sehingga langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi. Kami telah menyiapkan 17 orang saksi, termasuk saksi ahli," ujar dia.
Pada persidangan perdana yang digelar Senin (18/1) kemarin, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa ABH atas nama J dengan Pasal 338 KHUP (primer ke satu) atau primer ke dua Pasal 170 ayat 1 ke 3, Pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPuan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaTimses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaPengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Ternyata Adik Purnawirawan Jenderal Kowad
Fauzi menjelaskan, pelaku merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Baca Selengkapnya