4 Pejabat di Aceh Tenggara terjerat kasus ilegal logging
Merdeka.com - Sebanyak 4 pejabat di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara terjerat praktik membekingi perambahan hutan pada tahun 2013. Adapun pejabat yang terjerat itu melibatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan selebihnya dari jajaran eksekutif Aceh Tenggara.
"Perambahan itu juga tidak hanya melibatkan pejabat dalam tanda kutip, tapi juga melibatkan masyarakat serta masyarakat yang berpendidikan secara sistematis," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Akbar, Kamis (17/4) dalam workshop Penegakan Hukum dalam Kasus-kasus Keanekaragaman Hayati yang diselenggarakan oleh Society of Indonesia Environmental Journalis (SIEJ) di Banda Aceh.
Dikatakannya, Jaksa menuntut keempat pejabat itu untuk efek jera agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan praktik perambahan hutan. Dan keempat pejabat tersebut sedang bergulir di pengadilan di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara. Namun Ali Akbar menolak menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.
Kejahatan lingkungan menurut Ali Akbar sudah sangat sistemik, pasalnya saat ini sudah melibatkan kapital yang besar hingga sangat merusak lingkungan di Aceh. "Jadi ini butuh kerjasama semua pihak untuk memberantas perusakan lingkungan, kalau Jaksa itu ibarat pemadam kebakaran, setelah terjadi baru bertindak," ujarnya.
Agar tidak seperti pemadam kebakaran, kata Ali Akbar, butuh semua stakeholder terlibat untuk mendorong pencegahan. Baik itu dari elemen masyarakat sipil, kemudian juga para jurnalis yang juga bisa mencegah kerusakan lingkungan dari laporan-laporan pemberitaannya.
Sementara itu salah seorang hakim tinggi di Aceh, Wahidin mengkritisi Pemda harus terlibat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan. "Daerah juga memiliki andil besar untuk selamatkan lingkungan, daerah bisa saja menuntut yang merusak lingkungan tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.
Dia menambahkan, regulasi tindak pidana khusus lingkungan itu pelaku dihukum tidak hanya pelaku perambahan, akan tetapi juga bisa dihukum sampai pejabat pemberi izin dan juga pejabat yang lalai melakukan pengawasan. "Jadi semua bisa dijerat meskipun tidak melakukan perusakan secara langsung," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaSejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaMayat Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
Mayat tersebut ditemukan mengapung pada jarak 12 mil laut dari bibir pantai Calang.
Baca SelengkapnyaKisah Buruh Perkebunan Karet di Aceh Timur, Gelombang Rekrutan Kuli dari Masyarakat Jawa
Perkembangan perkebunan karet di Aceh Timur kerap menggunakan kuli yang berasal dari luar daerah, seperti Jawa hingga Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya