Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Korban Terorisme Dapat Kompensasi, Total Rp450 Juta

4 Korban Terorisme Dapat Kompensasi, Total Rp450 Juta korban terorisme dapat kompensasi. ©2019 Merdeka.com/putu merta

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, hari ini memberikan bantuan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme, dengan nilai total sebesar Rp450.339.525. Duit itu disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun bantuan itu diberikan untuk 2 korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan tahun 2018 lalu. Kemudian, 1 orang korban terorisme di Cirebon 2018 lalu, dan 1 orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jatim di tahun yang sama.

"LPSK mendapat mandat dari undang-undang baru yaitu melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Ruang Nakula, Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).

Dia menyebut, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian perhatian negara terhadap korban terorisme.

"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat, khususnya korban terorisme," ungkap Hasto.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung terkait kompensasi untuk korban terorisme sebelum UU itu berlaku. Menurutnya, masih menunggu Perpresnya.

"Hanya saja untuk pengurusan kompensasi terutama bagi para korban di masa lalu, itu masih menunggu Perpresnya. Yang kami harapkan Perpres ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," jelas Hasto.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah memang peduli kepada korban tersebut. Termasuk yang masa lalu.

"Bom Bali I itu jumlahnya 800 orang (korban) kira-kira sekitar itulah. Itu juga diperhatikan oleh negara," terang dia.

Adapun pada kasus Cirebon, korban diberikan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Dua korban di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.

Sedangkan korban Lamongan berhak mendapatkan sebesar Rp36.357.277, sebagaimana putusan dari pengadilan.

Di tempat sama, perwakilan korban, Widi Harjana merasa bersyukur karena diperhatikan oleh negara.

"Telah membantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami. Mungkin banyak korban lainnya di luar sana yang lebih parah dari kami. Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya