4 Bulan Pungli Honor 36 Pegawai, Kepala Puskesmas di Tuban Raup Rp 171 Juta
Merdeka.com - SP, kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur dengan barang bukti uang Rp 171 juta. Tersangka, selama empat bulan terbukti melakukan pungutan liar dari honor yang diterima 36 karyawannya.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, pungli dilakukan tersangka berupa pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Honor dari BPJS itu diterima karyawan tiap bulan berdasarkan kinerja karyawan setiap harinya. Sehingga pemotongannya bervariatif, yaitu antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per karyawan.
Dari angka pemotongan tersebut, 40 persennya masuk rekening pribadi tersangka dan 60 persennya tersangka beralasan untuk kepentingan lain, seperti biaya operasional kegiatan dan lain sebagainya.
"(Pemotongan) sudah berjalan empat bulan," kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/3).
Bahkan, dari hasil pendalaman penyidik, pemotongan honor dari BPJS untuk para karyawan Puskesmas Widang ini juga terjadi di tahun 2018.
"Untuk tahun sebelumnya kita pun akan melakukan pengecekan," sambungnya.
Sayangnya, dalam OTT ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah setempat.
"Namun apabila hasil penyelidikan lebih lanjut dipandang perlu (penahanan), ya kami akan melakukan upaya paksa," ujar Yusep.
Selain SP, Yusep mengaku, pihaknya juga tengah membidik satu tersangka lain yang ikut serta dalam konspirasi ini. "Untuk (tersangka) satunya masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan akan kami lihat, namun empat pegawai sudah kami periksa," tandasnya.
"Dari hasil OTT ini, kami telah menyita barang bukti uang sejumlah Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop," tandas Yusep.
Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya