Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Aksi tak terduga terjadi di Gedung MK

4 Aksi tak terduga terjadi di Gedung MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene sebagai rumah 'wakil Tuhan' sudah dipandang sebelah mata. Sebab, kelompok yang tak puas dengan keputusan hakim konstitusi berani mengobrak-abrik proses persidangan.

Massa yang tak puas juga merusak ruang sidang bahkan melempar hakim dengan mik. Seperti yang terjadi pada persidangan sengketa Pilgub Maluku, Kamis (14/11).

Kejadian itu bukan pertama kali di MK, berikut aksi tak terduga terjadi di Gedung MK:

Bawa kambing

Bersaksi di Mahkamah Konstitusi ternyata tak cukup dengan kesaksian kata-kata saja. Dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/9) berbeda dari biasanya.Seorang saksi yang bernama Syamsul Huda, dari Pemohon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) membawa bukti kambing yang diterima jelang Pilkada Jawa Timur kemarin. Lelaki asal Pasuruan itu mengaku menerima kambing dari program Jalin Kesra sebanyak tiga ekor. Namun satu sudah mati, dan yang dibawa ke Jakarta sebagai bukti tinggal dua ekor."Sebelum Pilkada kemarin saya menerima 3 kambing, sepuluh hari kemudian satu mati, dua hidup dan dibawa ke Jakarta. Kambing dibawa dengan mobil. Sekarang ada di depan Gedung MK," kata Syamsul yang disambut tawa peserta sidang yang lainnya.

Sayat dahi

Arifin Wardiyanto memang kerap membuat aksi yang menghebohkan. Tahun lalu pria 57 tahun lalu pernah melakukan aksi menyilet dahinya sendiri di gedung KPK. Darah pun bercucuran saat itu.Kini Arifin ingin melakukan aksi yang lebih ekstrem, yaitu bunuh diri di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebilah pisau cutter pun sudah disiapkan untuk mengiris nadinya.Namun aksi ini keburu diketahui oleh petugas keamanan MK yang langsung menangkap dan mengamankan cutter-nya. Arifin mengaku aksi tersebut sebagai bentuk protes atas maraknya peredaran ijazah palsu."Sayang kalau ijazah asli gak bisa kerja, tapi banyak ijazah palsu yang jadi anggota DPR," ujar Arifin saat diamankan petugas keamanan MK, Senin (24/9).Dalam aksi percobaan bunuh diri tersebut, Arifin juga mengikat lehernya dengan rantai besi yang di gembok. Arifin juga melucuti semua baju dan celana panjangnya hingga tinggal mengenakan celana pendek.

Lempar mik ke hakim

Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh karena salah satu pendukung calon gubernur mengamuk. Akibatnya, salah satu hakim yang memimpin sidang dilempar mik oleh pelaku keributan.Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (14/11), keributan dimulai dari lantai tiga, tempat sidang berlangsung pada pukul 12.10 WIB. Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.Hamdan baru membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama, MK menolak gugatan tersebut, beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan.Hakim Konstitusi Fadil Sumardi, salah satu hakim dalam sidang tersebut hampir kena mik yang dilemparkan perusuh. Usai melakukan pelemparan itu, perusuh langsung kabur.Menurut sumber merdeka.com di MK, perusuh itu berasal dari calon nomor empat pasangan Herman Adrian Koedubun-Daud Sangaji.Empat pasangan yang mengajukan gugatan ke MK, Pemohon Perkara Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 adalah Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Pemohon Perkara Nomor 92/PHPU.D-XI/2013 adalah Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.D-XI/2013 adalah William B Noya dan Adam Latuconsina dan Pemohon Perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 adalah Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangaji (Nomor Urut 4).

Parodi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi (MK) adalah blunder dan kemunduran bagi MK. Untuk itu mereka melakukan sindiran, berupa parodi 'Patrik Alis Star' yang dilakukan selama kurang lebih 30 menit.ICW beralasan, adanya parodi ini untuk menyindir langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim MK."Prosedur pengangkatannya tidak dijalankan dengan benar. Jangan dibuat bercandalah SBY dalam memilih hakim MK," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho, Minggu (11/8).

Baca juga:Hamdan Zoelva tuding pendukung Herman jadi pelaku perusakanRusuh usai sidang, bukti MK tak lagi punya wibawaMahfud MD: Sidang rusuh karena rakyat tak lagi percaya MKPatrialis kesal MK terus disudutkanKapolri: Akan ada sanksi bagi perusuh di sidang MK

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya