329 Konten Medsos Kena Teguran Virtual Police, Paling Banyak di Twitter
Merdeka.com - Virtual Police setidaknya telah memberikan teguran terhadap 329 konten media sosial diduga berisi bermuatan sara dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Siber Bareskrim Polri yang dihimpun pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).
Ahmad menyampaikan kalau keseluruhan konten tersebut diverifikasi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Lalu, dari 329 konten, sebanyak 200 konten dinilai lolos verifikasi yang dinilai memenuhi syarat ujaran kebencian dan SARA.
"Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi, kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Ahmad.
Lalu dari 329 konten yang berpotensi memiliki muatan ujaran kebencian dan sara, Ahmad menyebut paling banyak tersebar pada media sosial Twitter, disusul Facebook, dan lain-lain.
"Pada periode dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112," sebut Ahmad.
Sebelumnya, dalam proses peringatan ini, pihak Bareskrim Polri telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Akun yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian dikirimkan pesan peringatan dua kali untuk menghapus konten yang mereka posting. Jika postingan tidak kunjung dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
Jika tetap tidak patuh, maka pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dengan adanya program ini masyarakat diharap bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan hoaks atau konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian melalui platform apapun.
"Mudah-mudahan dengan adanya 'virtual police' ini, masyarakat akan sadar. Bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Jadi harapan kita mereka bisa berbagi pengalaman ke saudaranya untuk tidak sembarangan sebarkan kebencian di media sosial," ujar Ahmad.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut berhasil menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji aksi polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaBeri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnya