Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House, Ini Alasannya

30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs akan Ditempatkan di Safe House, Ini Alasannya Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Puluhan jaksa itu rencananya nanti akan ditempatkan di rumah aman atau safe house selama persidangan berlangsung.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

"Iya kan langkah-langkah perencanaan dalam menangani kasus yang menarik perhatian masyarakat kan," kata Barita saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/9).

Menurut dia, langkah penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standard yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan," ujar dia.

Selain itu, dikatakan Barita, penempatan para jaksa di rumah aman selama persidangan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam kasus menyita sorotan publik seperti perkara Ferdy Sambo butuh pengamanan ketat.

"Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.

Diatur Undang-Undang

Dia menekankan, penempatan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi itu merupakan wajar. Hal itu juga sesuai dengan peraturan dengan KUHAP.

Barita menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan disebutkan memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melakukan tugas-tugas penuntutannya. Oleh karena itu, JPU diharuskan untuk dilindungi dalam menjalankan tugas.

"Sehingga biar aman dan nyaman bekerja, apalagi target ini kan bisa persidangannya itu maraton ya. Coba bayangkan ribuan halaman itu berkas perkaranya yang harus dihadirkan dan dibuat agendanya di persidangan. Dari satu persidangan ke persidangan berikut, ini butuh energi, stamina dan juga profesionalitas jaksa," jelasnya.

"Karena itu maka kalau mereka dijaga dari segala intervensi, dilindungi keamanannya dan juga diberikan sarana prasarana yang mendukung, nah itu adalah bentuk support terhadap penegakan hukum agar bisa berjalan profesional, akuntabel dan transparan," tutupnya.

Ferdy Sambo Cs Segera Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili

Polri mempersiapkan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice ke Kejaksaan. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya lengkap alias P21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dedi mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sesuai pengenaan Pasal, kata Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia pun mengklaim terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.

"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.

Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi

Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot

Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya