Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Advokat Dampingi DPRD Jember Hadapi Gugatan Citizen Law Suit

30 Advokat Dampingi DPRD Jember Hadapi Gugatan Citizen Law Suit Pengacara DPRD Jember. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Sebanyak 30 advokat secara resmi mendampingi DPRD Jember untuk menghadapi gugatan Citizen Law Suit (CLS). Penunjukan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pimpinan dewan di Gedung DPRD Jember pada Selasa (10/03).

"Teman-teman pengacara menghubungi kami, menyatakan siap mendukung dewan. Mereka juga siap menjadi pengacara tanpa di bayar karena tahu kondisi anggaran di DPRD Jember yang sedang minim," ujar Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember.

Secara aklamasi, 30 advokat tersebut menunjuk Cholily sebagai koordinator tim pengacara DPRD Jember. "Karena beliau adalah pengacara paling senior di Jember. Juga sebagai dosen, beliau dinilai cukup menguasai teori-teori hukum," lanjut politikus PDIP ini.

Sebelumnya, gugatan CLS tersebut diajukan oleh Slamet Mintoyo, seorang warga Jember yang mengaku dirugikan atas bergulirnya hak angket atau hak penyelidikan oleh DPRD Jember terhadap Bupati Jember, dr Faida. Dalam surat gugatan yang salinannya diperoleh Merdeka.com, Slamet menyebut sebagai warga, dia merasa dirugikan. Sebab, gugatan tersebut telah membuat proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jember tahun 2020, menjadi tertunda.

"Saya ini warga biasa, gugatan ini saya ajukan karena menjadi sebagai warga negara. Tidak ada kepentingan politik yang menunggangi," tutur Slamet saat sidang perdana pada Kamis (05/03) lalu.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak DPRD Jember tidak hadir karena pimpinannya sedang memenuhi undangan dari Komisi II DPR RI. Adapun Slamet dalam gugatannya menggunakan jasa pengacara senior, Husni Thamrin. "Ini murni dari saya, tanpa dibayar siapapun," ujar Slamet.

Dikonfirmasi terpisah, Cholily menyebut, gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Slamet itu salah alamat. Gugatan CLS, menurut Cholily, adalah ketidakpuasan warga negara terhadap kinerja penyelenggara negara. Adapun yang dimaksud penyelenggara negara, menurut Cholily adalah Presiden hingga kepala desa. "DPRD tidak masuk. Itu salah pasal," ujar Cholily.

Hak Angket tidak bisa masuk dalam objek gugatan CLS, karena tidak berlaku untuk umum. "Hak angket hanya untuk anggota DPRD Jember saja, kepada bupati," papar pria yang juga dosen di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) IAIN Jember itu.

Karena menilai salah alamat, Cholily optimis bisa mengalahkan gugatan tersebut, bahkan sebelum pemeriksaan materi pokok. "Saya eksepsi, selesai itu (di putusan sela, red)," tutur Cholily optimistis.

Lebih lanjut, Cholily menilai, gugatan sela seharusnya diarahkan pada kinerja Pemkab Jember. "Seharusnya yang digugat CLS adalah kasus (jembatan ambruk di) Jompo, atau pembangunan yang tidak berjalan di Jember sehingga SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di Jember menjadi tinggi," pungkas Cholily.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Anggota DPR Berdebat Sengit Bingung Cari Perbatasan Jakarta dan Bekasi: Jangan Buka Peta Dapil

VIDEO: Momen Anggota DPR Berdebat Sengit Bingung Cari Perbatasan Jakarta dan Bekasi: Jangan Buka Peta Dapil

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat membahas DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya