Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Terdakwa Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Jalani Sidang Perdana

3 Terdakwa Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Jalani Sidang Perdana Ilustrasi Sidang. ©‚©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga tersangka kasus insiden asrama mahasiswa Papua hari ini menjadi sidang perdana. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat pasal berlapis.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Tri Susanti alias Mak Susi, Sahid membenarkan agenda sidang perdana kliennya tersebut. Ia menyatakan, pada sidang perdana ini, kliennya akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujarnya, Rabu (27/11).

Dikonfirmasi apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, pria yang juga kuasa hukum Ahmad Dhani itu mengaku belum memutuskannya. Sebab ia harus mengetahui lebih dulu isi dari dakwaan yang nantinya akan dibacakan oleh jaksa.

"Kita lihat nanti. Apakah perlu eksepsi atau tidak, kita lihat dakwaannya dulu," tambahnya.

Bagaimana dengan dua tersangka lainnya, apakah akan disidang bersamaan, Sahid mengaku tidak tahu. Sebab meski dalam kasus yang sama, namun berkas mereka terpisah dengan kliennya. "Tidak tahu. Berkasnya terpisah," tandasnya.

Dalam sidang perdana kali ini, ketiga terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau antara lain Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi; lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras; dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu
Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu

Momen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Soal Suami-suami Takut Istri, Begini Penjelasan dari Iptu Atmal, Singkat Padat dan Jelas 'Pangkat Boleh Jenderal'
Soal Suami-suami Takut Istri, Begini Penjelasan dari Iptu Atmal, Singkat Padat dan Jelas 'Pangkat Boleh Jenderal'

Sosok perwira pertama Polri ini bicara soal konsep suami-suami takut istri.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya