Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Syarat yang Harus Dipenuhi Mendagri Sebelum Mengelompokkan Ormas di Indonesia

3 Syarat yang Harus Dipenuhi Mendagri Sebelum Mengelompokkan Ormas di Indonesia Mendagri Tito Karnavian. ©2019 Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri berencana mengelompokkan ormas-ormas di Indonesia. Klasifikasinya, ormas yang bisa diajak berkolaborasi, perlu dibina hingga diluruskan. Sosiolog Sunyoto Usman mendukung wacana Mendagri Tito Karnavian tersebut.

Sunyoto menyarankan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mendagri sebelum mengajak ormas-ormas bekerjasama. Tiga syarat itu di anta refesensi ranya ideologi, prinsip saling menguntungkan dan kesamaan persepsi.

"Syarat pertama adalah ideologi yang mengikat sebagai rujukan referensi apa visi misinya. Kedua, harus saling menguntungkan kolaborasi itu. Kalau misal 1 untung saja kolaborasi sulit. Ketiga ya mereka harus punya persepsi yang sama dalam mengimplementasikan program-programnya," kata Sunyoto saat dihubungi, Rabu (27/11).

Sunyoto menerangkan, Kemendagri akan lebih mudah mengajak kolaborasi ormas-ormas yang tidak berafiliasi atau menjadi 'underbow' partai politik. Untuk langkah awal, dia menyarankan Mendagri menggandeng ormas yang sehari-harinya bergerak di bidang sosial.

"Karena biasanya kemudian kepentingan politik kepentingan kekuasaan agak sulit dieliminir. Mungkin diawali ormas-ormas yang aktivitasnya misalnya tidak hanya jargonnya visi misi tapi aktivitas sehari-hari di bidang sosial," jelasnya.

Dia meyakini, Kemendagri bisa memberdayakan ormas untuk membantu program pemerintah jika tidak terkait dengan parpol.

"Kalau menurut saya ormas yang tidak berafiliasi pada parpol itu mungkin," tandas dia.

Mendagri akan Kelompokkan Ormas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan pemerintah ingin berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Dia mengaku sudah meminta kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plt Dirjen Polpum) Bahtiar agar mendata Ormas mana saja yang bisa diajak berkolaborasi dengan pemerintah.

"Nanti saya minta Plt Dirjen Polpum kalau perlu dibuat klasifikasi berdasarkan variabel-variabel tertentu, ormas mana yang bisa diajak berkolaborasi, mana ormas yang perlu dibina dulu, mana ormas yang perlu diluruskan sebelum dibina," kata Tito seperti dilansir Antara, Selasa (26/11).

Dia mencontohkan jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dianggap tidak memiliki kaki untuk turun ke masyarakat.

Tetapi, kata dia, ada anggaran untuk membuat program untuk masyarakat. Sehingga, salah satu alternatifnya adalah dengan menggaet Ormas sebagai kaki yang bergerak ke lapangan.

"Contohlah, Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, misalnya, dia ada yang kurang. Nah ini bisa merangkul teman-teman Ormas untuk bergerak di bidang itu menjadi kaki untuk bergerak ke lapangan," ujar Tito.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya