3 Spanduk 'akhlak mulia' sambut KPK di Gedung DPP PKS
Merdeka.com - PKS sudah menyiapkan penyambutan kepada penyidik KPK yang akan melakukan penyitaan terhadap mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Tiga spanduk berwarna putih dipasang di halaman gedung.
Spanduk berwarna putih berukuran kira-kira 1,5x3 meter itu bertuliskan: 'SELAMAT DATANG KPK DI DPP PKS, Kami Senang Jika Dikau Datang Sesuai Hukum dan Akhlak Mulia?' dengan tulisan berwarna hitam.
Pantauan merdeka.com, Senin (13/5), tiga spanduk itu dipasang di pagar depan, pintu masuk gedung sebelah kanan, dan di atas pintu lobi gedung. Sementara suasana di gedung yang berlokasi di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan itu cukup lengang. Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk utama.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang petugas keamanan yang berpakaian safari mengatakan pemasangan spanduk dilakukan oleh pihaknya. "Dari kita semua atas perintah pimpinan," ujarnya tanpa mau menyebutkan identitas.
Petugas keamanan itu mengaku tidak tahu tujuan pemasangan spanduk. "Sudah, sudah, sana," ujarnya sambil meminta wartawan merdeka.com tidak bertanya lagi.
Rencananya, penyidik KPK akan mendatangi kembali gedung DPP PKS siang ini setelah dua kali gagal menyita enam mobil Luthfi Hasan pada pekan lalu. Mobil-mobil yang akan disita itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah, kawan dekat Luthfi yang kini bersama-sama menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi.
Mobil-mobil yang akan disita KPK yakni VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 RFS, Toyota Fortuner B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport. Diduga mobil Mazda CX 9 adalah milik Luthfi Hasan Ishaaq.
Sementara VW Caravelle, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, dan Nissan Navara diatasnamakan orang lain, tapi diduga dibeli oleh Luthfi. Empat mobil atas nama orang lain itu diduga dijadikan kendaraan operasional PKS.
Hari ini, Presiden PKS Anis Matta menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Sementara sebagian pengurus DPP PKS mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan penyidik KPK terkait pelanggaran aturan dalam proses penyitaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya