Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Jam Diperiksa KPK, Walkot Oded Jawab Kenal Tersangka Dadang di Acara-Acara Umum

3 Jam Diperiksa KPK, Walkot Oded Jawab Kenal Tersangka Dadang di Acara-Acara Umum Oded Muhammad Danial. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Wali Kota Bandung Oded M. Danial dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tersangka Dadang Suganda.

Pemanggilan terhadap Oded itu dalam kapasitas dirinya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bantung periode 2009-2014. Pemeriksaan terhadap Oded dilakukan selama kurang lebih tiga jam di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Jumat (4/9).

"Saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. Enggak banyak (yang ditanyakan penyidik KPK), sekitar lima atau enam pertanyaan," kata dia usai pemeriksaan.

Politisi PKS itu mengungkapkan, pertanyaan penyidik banyak berkutat pada tugas pokok dan fungsi anggota dewan hingga proses pembahasan anggaran untuk RTH. Ia pun ditanya kenal atau tidak dengan tersangka Dadang Suganda.

"Saya kenal. Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia. Cuman kenalnya di acara-acara umum," ucap dia.

Berkaitan dengan RTH, sepengetahuannya saat menjadi anggota DPRD Kota Bandung, amanat Undang-Undang harus ada RTH 30 persen. Saat itu, kondisi kota Bandung masih jauh dalam angka tersebut. Akhirnya, anggota dewan sepakat menganggarkan untuk pengadaan RTH.

"Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat. Pokoknya sudah saya sampaikan semua lah yang saya tahu," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam kasus itu, tersangka Dadang menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dia mengakali penjualan tanah tersebut menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk menjual tanah ke Pemkot.

Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah, artinya ia mendapat keuntungan sekira Rp 30 miliar.

Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur

Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur

Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City

Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City

Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung

Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung

Tompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya