3 Dugaan korupsi di Aceh senilai Rp 172,3 M diadukan ke KPK
Merdeka.com - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah melaporkan 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit Pemerintah Aceh pada 2013 lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3) kemarin di Jakarta. Total kerugian negara indikasi korupsi tersebut mencapai Rp 172.3 miliar dari tiga kasus.
Dugaan korupsi tersebut selain melibatkan jajaran Pemerintah Aceh, juga ada keterlibatan sejumlah penegak hukum sampai pada pejabat terkecil di jajaran pemerintahan Gampong serta tokoh masyarakat.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (27/6) pada merdeka.com mengatakan, indikasi korupsi tersebut yang telah dilaporkan pada KPK dengan nomor registrasi 2014-03-000122. "Ini hasil investigasi kita dan kita menemukan ada dugaan korupsi di Aceh," tukas Askhalani.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pertama dana hibah untuk kegiatan bantuan sosial, modal usaha pemberdayaan ekonomi rakyat kelompok ternak pada 2013. Dari 2 kabupaten atau kota penerima dana, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 35,4 miliar. "Dugaannya proyek ini fiktif, karena kami mendapatkan faktanya dari hasil investigasi ternyata masyarakat tidak pernah menerima bantuan hibah tersebut," tukasnya.
Kemudian GeRAK dan FITRA juga melaporkan kasus lainnya, yaitu indikasi suap bagi aparat negara atas sengketa lahan antara PT Padang Palma Permai dengan PT Para Sawita. Dari kuitansi yang diperoleh tim investigasi, kata Askhalani,ada beberapa pejabat di Aceh menerima suap tersebut.
Di antaranya Polda Aceh mendapat jatah Rp 202 juta, Polres Aceh Timur Rp 48,8 juta, Brimob Aceh Timur Rp 25 juta dan TNI Rp 51 juta. Kemudian pihak lainnya yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur sebesar Rp 116 juta, Kanwil BPN sebesar Rp 88 juta, DPRK Aceh Timur 10 juta dan tokoh masyarakat sebanyak Rp 39 juta.
Selanjutnya juga ada dugaan korupsi bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Di mana indikasi kerugian negara sebesar Rp 136 miliar. Modusnya, lelang sudah selesai tapi baru dibuat dan diketahui, masyarakat penerima bantuan boat tersebut. Dan, hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
"Kemudian, anggaran hibah ini juga belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sehingga anggaran ini dianggap anggaran liar. Dan pembuatan Boat 30 GT dan 40 GT juga tidak sesuai spek dan berkualitas rendah," imbuhnya.
"Total kerugian negara atas korupsi tersebut, atas 3 kasus itu sebesar Rp 172,3 miliar," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya