24 LSM laporkan SP3 kasus Idham Samawi ke KPK
Merdeka.com - 24 LSM dari berbagai macam latar belakang yang bergabung dalam Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta melaporkan dikeluarkan SP3 kasus dana hibah Persiba untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/8) lalu. Dalam pengaduan tersebut mereka menyerahkan berkas pengaduan yang berisi lima dokumen dan tiga buah CD rekaman.
Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring), Tri Wahyu KH menjelaskan pengaduan tersebut berisi tentang situasi serta dikeluarkannya SP3 kasus dana hibah Persiba yang disupervisi oleh KPK.
"Kasus itu kan bukan kasus baru di Bantul, dan itu di supervisi oleh KPK, tapi dalam proses terbitnya SP3 itu, Kejati tidak melakukan koordinasi dengan KPK," katanya saat menggelar konferensi pers di PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) UGM, Senin (10/8).
Dalam pengaduan tersebut mereka juga meminta agar KPK mengambil alih kasus tersebut dan menanganinya sendiri dengan mengeluarkan sprindik baru atas kasus tersebut.
"Yang utama kami meminta supaya kasus ini tangani sendiri oleh KPK segera, karena SP3 ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Yogyakarta," tambahnya.
Selain pengaduan ke KPK, pihaknya juga membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) terkait dengan dugaan Kajati DIY I Gede Sudiatmaja melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatan sebagai jaksa.
"Kami meminta agar I Gede Sudiatmaja diberhentikan tidak dengan hormat sebagai jaksa," tandasnya.
Sementara itu direktur Pusham (Pusat Studi HAM) UII, Eko Riyadi mengatakan keluarnya SP3 ini membuktikan penegakan hukum selalu kalah dengan kepentingan politik. Dia pun mengimbau supaya situasi ini segera ditangani oleh negara, sebab jika tidak maka hukum dan politik menjadi tidak ada bedanya lagi.
"Kalau ini terus terjadi maka akan merusak proses penegakan hukum. Siapa pun dia yang melanggar hukum harus diperlakukan secara fair," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK
Aksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya