200 Polisi diterjunkan untuk razia hari pertama sistem ganjil genap
Merdeka.com - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas Jalan Protokol DKI Jakarta salah satunya di Jalan MH Thamrin. Hal ini untuk membatasi volume kendaraan yang melintas.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegak Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan razia ganjil genap secara rutin. Dengan demikian, maka aturan tersebut bisa dijalankan oleh pengguna kendaraan roda empat.
"Kita sama-sama tahu bahwa hari ini uji coba hari pertama, kemudian beberapa pelanggaran yang akan kita dapatkan. Pertama pelanggaran modifikasi nomor kendaraan tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan pihak kepolisian itu melanggar pasal 280 junto 68 ayat 1 UU 22 tahun 2009, sanksi pidana dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Budiyanto di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Selanjutnya, kata dia, jika pengendara melanggar rambu-rambu yang diatur dalam pasal 287 UU 22 tahun 2009, maka sanksi pidana kurungan dua bulan. Kemudian denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Jika kita menemukan STNK palsu dan lain sebagainya itu diatur di dalam pasal 263 KUHP ancaman penjara 6 tahun penjara," tegasnya.
Budiyanto mengaku hari pertama penerapan aturan ganjil genap tersebut pihaknya menerjunkan 200 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Kita tempatkan anggota dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, kita juga tempatkan anggota di simpang-simpang jalan. Kemudian kita ada yang patroli juga menggunakan roda dua dan roda empat, termasuk juga kita menggunakan alat komunikasi yang ada," paparnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, agar para pelanggar tidak kabur saat dirazia, ada beberapa personel polisi yang selalu standby di beberapa lokasi sepanjang bundaran HI.
"Misalkan pelanggar yang tidak bisa ditangkap di bundaran HI akan kita informasikan kepada anggota yang ada diberikutnya semisal di Semanggi dan sebagainya. Jadi dikombinasi anggota reguler dan anggota patroli," pungkasnya.
Sistem ganji dan genap diberlakukan sejumlah ruas jalan yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Penentuan ganjil dan genap mengacu pada kalender nasional. Jika angka kalender menunjukkan angka genap maka hanya kendaraan nomor genap yang boleh melintas dan sebaliknya.
Sosialisasi kebijakan ganjil genap telah dilakukan pada 28 Juni-26 Juli 2016, sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016. Pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnya