20 Terpidana mati segera dieksekusi
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Hamzah Tadja mengatakan, Kejaksaan Tinggi Banten siap melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati, salah satunya warga negara asing (WNA).
"WNA itu terpidana kasus narkoba. Kalau soal waktu dan nama terpidana, tidak boleh dibilang. Nanti kalau sudah waktunya (dieksekusi) tahu sendiri," kata Hamzah di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (25/06).
Sedangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada 17 orang yang akan di eksekusi. "DKI sampai sekarang ada 17 orang tapi sampai sekarang belum ada laporan ke saya, hanya lisan," kata Hamzah.
Hamzah mengatakan belum semua Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia merekap jumlah terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya. Sehingga Hamzah mengaku tidak tahu total jumlah terpidana mati.
"Yang sudah merekap Kejati DKI dan Kejati Banten," katanya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya