20 Terpidana mati segera dieksekusi
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Hamzah Tadja mengatakan, Kejaksaan Tinggi Banten siap melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati, salah satunya warga negara asing (WNA).
"WNA itu terpidana kasus narkoba. Kalau soal waktu dan nama terpidana, tidak boleh dibilang. Nanti kalau sudah waktunya (dieksekusi) tahu sendiri," kata Hamzah di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (25/06).
Sedangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada 17 orang yang akan di eksekusi. "DKI sampai sekarang ada 17 orang tapi sampai sekarang belum ada laporan ke saya, hanya lisan," kata Hamzah.
Hamzah mengatakan belum semua Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia merekap jumlah terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya. Sehingga Hamzah mengaku tidak tahu total jumlah terpidana mati.
"Yang sudah merekap Kejati DKI dan Kejati Banten," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca SelengkapnyaDaratan hingga rumah penduduk terancam hilang akibat abrasi yang terus terjadi
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnya