2 Terdakwa carok di Pamekasan dituntut 20 tahun penjara
Merdeka.com - Dua dari empat terdakwa kasus carok massal di Desa Pamoroh, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dituntut hukuman 20 tahun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus carok yang terjadi pada 20 November 2014 itu dituntut hukuman penjara 17 tahun, dan seorang terdakwa lagi 15 tahun penjara.
"Tuntutan bagi para terdakwa ini berbeda, sesuai dengan peran mereka masing-masing, serta fakta yang terungkap di persidangan," kata jaksa yang menangani kasus itu Arif Yuli Haryanto seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/5).
Terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bernama Sumanah dan Budiarto. Sedangkan terdakwa Bahrawi dituntut 17 tahun penjara, dan terdakwa Sundari dituntut 15 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim yang menangani kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, ini masing-masing Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, dan Bambang Setyawan sebagai anggota dan Ach Fauzi sebagai ketua majelis.
Jaksa Yuli dalam dakwaannya menyatakan, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban bernama Marzuki dan Abdul Hanan meninggal dunia, dan perbuatan mereka itu dilakukan dengan terencana sehingga pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.
Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juni 2015 dengan agenda pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Mejelis hakim tadi meminta agar pembelaan disampaikan secara tertulis," katanya.
Marzuki dan Abdul Hanan merupakan warga Desa Pamoroh, sedangkan terdakwa, yakni Sumanah, Budiarto, Bahrawi dan Sundari merupakan warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Carok antara warga Desa Pamoroh dengan warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, itu dipicu persoalan sengketa tanah sawah di Dusun Bates, Desa Pamoroh, yang kini masih dalam proses penelitian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Budi dan Sumanah, serta korban Hannan dan Marsuki sama-sama mengklaim tanah itu miliknya. Bahkan, Hannan dan Marzuki mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah itu.
Saat itu Marzuki dan Hannan menggarap lahan itu, hingga akhirnya terjadi carok yang menyebabkan mereka berdua tewas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya5 Penyebab Munculnya Jerawat di Badan yang Jarang Disadari
Penyebab jerawat punggung dan cara mencegahnya yang penting diketahui.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya