Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Tahun kabur, otak pembunuh bidan menyerahkan diri ke Kejari Medan

2 Tahun kabur, otak pembunuh bidan menyerahkan diri ke Kejari Medan Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60) yang mendalangi pembunuhan terhadap Nurmala Dewi br Tinambunan (30), akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Deli Serdang. Setelah melarikan diri sekira 2 tahun, perempuan pengusaha di Batam itu pun harus menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Benar yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemarin pagi. Dia didampingi keluarganya," kata Kajari Deli Serdang, Asep Maryono, Kamis (5/1).

Sehari sebelumnya, pihak Idawati menghubungi dan menyatakan ingin menyerahkan diri. Asep yang belum yakin dengan keinginan itu menyuruhnya datang keesokan paginya. Ternyata dia datang.

Setelah menyerahkan diri, Idawati langsung dikirim ke penjara. "Kita eksekusi dia ke Rutan Pancur Batu," papar Asep.

Idawati merupakan pengusaha ekspedisi di Batam. Sosoknya dikabarkan cukup terkenal, terutama di kawasan pelabuhan.

Perempuan ini harus menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung No 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artijo Alkostar menjatuhinya dengan hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30).

Vonis kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan Idawati tidak bersalah. Setelah putusan itu, perempuan ini melenggang bebas, padahal tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah susah payah menangkapnya.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan Idawati terbukti bersalah. Namun perempuan ini lama tidak bisa dieksekusi. Dia melarikan diri dan dikabarkan hidup di kapal di sekitar Batam.

Dalam pelariannya, Idawati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Tapi PK kan tidak menghalangi eksekusi," jelas Asep.

Idawati dinyatakan telah terbukti bersalah mendalangi pembunuhan terhadap Nurmala Dewi Tinambunan. Bidan Puskesmas Teladan, Medan Kota ini tewas setelah ditembak Rizki Darma Putra alias Gope (23), warga Kompleks Baru Blok E, Gunung Sari, Kuranji, Padang, Sumbar. Pembunuhan terjadi di dekat rumah korban di Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deli Serdang, Kamis (7/2/2013).

Penembakan ini merupakan upaya pembunuhan ketiga yang dilakukan terhadap korban. Beberapa waktu sebelumnya, Nurmala Dewi sempat coba dihabisi menggunakan senjata tajam, namun gagal.

Pada kesempatan ketiga, Gope menembak Nurmala dengan senjata jenis FN. Perempuan itu tewas.

Setelah melalui proses penyelidikan, delapan tersangka ditangkap. Selain Idawati br Pasaribu, polisi meringkus Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26). Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar, sedang IIn Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.

Pembunuhan terhadap Nurmala Dewi bermotif cemburu atau dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban, menjalin cinta dengan korban. Dia lantas menyatakan keinginan membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya.

Untuk melakukan pekerjaan ini, Idawati membayar Rp 300 juta dan menyerahkan uang itu kepada Rini. Sementara Gope, sang eksekutor mendapat bagian Rp 20 juta.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru

Kisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru

Begini perjuangan hidup kakek tukang becak yang kini jarang dapat penumpang. Penghasilan tak sampai Rp50 ribu sebulan.

Baca Selengkapnya