Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Peretas Website KPU Jember Diringkus Polisi, 1 Pelaku masih Pelajar SMP

2 Peretas Website KPU Jember Diringkus Polisi, 1 Pelaku masih Pelajar SMP Pelaku peretasan website KPU Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus sebagai seorang pelajar SMP.

Kedua tersangka bukan warga Jawa Timur (Jatim). Keduanya yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

"Ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Para tersangka ini bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes pol Gidion pol Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

"KPU Jember pada 6 Oktober lalu melaporkan website-nya diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus itu pun mengarah pada dua tersangka. Satu tersangka yang sudah dewasa pun dilakukan penahanan, sedangkan tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.

"Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang, tidak kita lakukan penahanan," tegasnya.

Dikonfirmasi soal motif kedua pelaku, Gideon memastikan tidak ada motif politik dalam kasus ini. Dari keterangan para tersangka, motif mereka melakukan peretasan situs KPU Jember hanya untuk eksistensi dan ekonomi saja.

"Enggak ada motif politik. Hanya soal eksistensi dan motif ekonomi saja yang melatarbelakangi peretasan keduanya," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua handphone, satu laptop dan satu reuter yang digunakan pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU

Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya