2 Peretas Website KPU Jember Diringkus Polisi, 1 Pelaku masih Pelajar SMP
Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus sebagai seorang pelajar SMP.
Kedua tersangka bukan warga Jawa Timur (Jatim). Keduanya yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.
"Ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Para tersangka ini bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes pol Gidion pol Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.
"KPU Jember pada 6 Oktober lalu melaporkan website-nya diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus itu pun mengarah pada dua tersangka. Satu tersangka yang sudah dewasa pun dilakukan penahanan, sedangkan tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.
"Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang, tidak kita lakukan penahanan," tegasnya.
Dikonfirmasi soal motif kedua pelaku, Gideon memastikan tidak ada motif politik dalam kasus ini. Dari keterangan para tersangka, motif mereka melakukan peretasan situs KPU Jember hanya untuk eksistensi dan ekonomi saja.
"Enggak ada motif politik. Hanya soal eksistensi dan motif ekonomi saja yang melatarbelakangi peretasan keduanya," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua handphone, satu laptop dan satu reuter yang digunakan pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya