2 Orang pembunuh pemicu kerusuhan Mesuji Lampung ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Lampung telah menangkap pemicu kerusuhan Kabupaten Mesuji yang menyebabkan perusakan rumah milik warga di salah satu desa. Dua tersangka yang diduga sebagai pemicu sudah diamankan polisi.
"Kami telah berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial H dan Y yang diduga berkelahi dengan korban Mat Bibit (30) bin Kalung warga Desa Labuhan Permai," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9).
Dia mengatakan kerusuhan di Kabupaten Mesuji berawal dari berburu ayam di hutan. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, korban Mat Bibit bersama ayahnya yakni Kalung pergi memikat ayam hutan yang terletak di perkebunan kelapa sawit blok 10 milik PT BDP-B.
Sesampainya di lokasi, korban berpisah dengan orangtuanya. Sekitar pukul 10.00 WIB korban bertemu tiga orang laki-laki tidak dikenal yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Beberapa waktu berselang, ayah korban telah menemukan Mat Bibit tak bernyawa dengan luka tusukan di tubuhnya. Hal ini pun, memicu kemarahan warga tempat tinggal korban yang berada di Desa Pematang Panggang, Kabupaten Oki, Sumatera Selatan.
Akibatnya, keluarga korban melakukan penyerangan terhadap Desa Labuhan Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku. Atas kejadian tersebut satu rumah dibakar massa, dua korban mengalami luka bacok dan puluhan warga mengungsi dari rumah.
"Saat ini situasi telah kondusif, satu kompi Brimob dan dua pleton anggota dari Polres Mesuji telah melakukan penjagaan dibeberapa titik lokasi kejadian," kata dia.
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, olah TKP untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh H dan Y. Situasi sejak tadi malam sudah kondusif dan personel masih siaga di lokasi hingga proses pemakaman korban selesai.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada masalah terkait tindak pidana serahkan dan percayakan kepada penegak hukum untuk diproses. Jangan main hakim sendiri," kata dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnya