Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kesalahan Kepala BKPM, ganggu navigasi dan pukul pramugari

2 Kesalahan Kepala BKPM, ganggu navigasi dan pukul pramugari Febriyani. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemukulan yang dilakukan Kepala BKPM Daerah Provinsi Bangka-Belitung, Zakaria Umarhadi, terhadap pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Febriyani, menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang keselamatan penerbangan, menggunakan telepon di dalam pesawat tidak diperbolehkan. Karena itu, dia menyatakan perilaku Zakaria menggunakan handphone di dalam pesawat bisa dipidana.

"Aturannya di UU Nomor 1 Tahun 2009 sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan atau sanksi denda," jelas Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).

Politikus PPP ini menilai, ada dua pelanggaran yang dilakukan Zakaria, yakni; mengganggu sistem navigasi dan pemukulan terhadap pramugari.

"Pada kasus Sriwijaya, malah ada dugaan dua pelanggaran pidana. Pertama dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan, dan kedua dugaan pemukulan terhadap pramugari," imbuhnya.

Dia meminta penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, hukum yang ditegakkan secara cepat dan tegas bisa berdampak pada efek jera pelaku pemukulan.

"Hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para penggunaan layanan penerbangan," tandasnya.

Febriyani mengalami tindak kekerasan hingga mengalami luka memar di bagian daun telinga karena dipukul menggunakan koran oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka-Belitung, Zakaria Umarhadi.

Kasus pemukulan ini terjadi saat Febri menegur Zakaria agar mematikan telepon selulernya. Tak terima, Zakaria marah. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu (5/6) malam setelah pesawat dengan nomor penerbangan SJ 087 mendarat di Bandara Depati Amir, Bangka.

Zakaria kini sudah ditahan oleh polisi atas perbuatannya. Zakaria Umar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya