2 Hakim Agung Dipanggil KPK Sebagai Saksi Nurhadi
Merdeka.com - p>Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai hakim di Mahkamah Agung, Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka suap dan gratifikasi, Nurhadi.
Diketahui, Panji dan Sudrajat merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.
Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang pengacara, Rahmat Santoso dan Onggang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tersangka yang sama.
"Kami periksa mereka dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (4/8/2020).
Sebagai informasi, selain berprofesi sebagai pengacara, Rahmat Santoso juga merupakan adik kandung dari istri tersangka, Tin Zuraidah.
Selain empat orang saksi, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Yoga Dwi Hartiar, karyawan Swasta bernama Calvin Pratama, dan seorang Dosen bernama Syamsul Maarif.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," lanjut Ali.
Sehingga total, ada tujuh orang diperiksa untuk Tersangka Nurhadi untuk hari ini.
Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung ini sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pad awal Juni 2020, setelah pintar bersembunyi sejak awal tahun ini.
Ada tiga perkara yang menjerat mantan dia. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaAnies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya