2 Direktur perusahaan sawit tersangka pembakaran lahan gambut
Merdeka.com - Aparat serius mengusut pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menetapkan dua direktur perusahaan sawit sebagai tersangka. Mereka di antaranya direktur dari PT SPS dan PT Kalista Alam. Selain itu ikut dijadikan tersangka adalah kepala proyek dan kepala kebun di PT SPS.
"Ada 2 direktur PT (Perusahaan Terbatas) sawit di Nagan Raya akan dijadikan tersangka," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH, Syarifuddin Akbar, Jumat (29/8).
Menurut dia, tersangka tersebut dijerat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masing-masing terancam hukuman 3 - 10 tahun penjara.
Syarifuddin menambahkan, mereka menjadi tersangka dengan bukti beberapa titik kebakaran lahan gambut di kawasan Raya Tripa. Saat ini tim penyidik sedang terus membuktikan agar bisa segera diputuskan.
"Semua sudah kita tunjukkan fakta-faktanya dimana terbakar lahannya, sudah saya tunjukkan pada hakim," imbuhnya.
Menurut dia, fakta yang telah ditunjukkan sebanyak 10 titik lokasi yang terbakar. Terkait dengan hasil, kata Syarifuddin, tergantung hakim yang memberikan penilaiannya. "Menurut ahli, ada 1605 hektar yang terbakar," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Kalista Alam, Rebecca menolak atas tuduhan tersebut. Pihak kuasa hukum PT Kalista Alam meminta berkas penelitian yang dilakukan oleh pihak penggugat dari KLH.
"Kita minta ditunjukkan P7 dan berkas penelitian dari tim ahli mereka, tapi mereka tidak membawanya," jelas kuasa hukum Rebecca.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Tegas! Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha
Menurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaMengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu
Siapa sangka jika Bangka Belitung memiliki kekayaan alam selain timah, yaitu madu Heterotrigona Itama atau madu teran.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya