Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Buruh dan 2 pengacara LBH ditahan polisi saat bubarkan demo

17 Buruh dan 2 pengacara LBH ditahan polisi saat bubarkan demo demo buruh istana. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengakui bahwa ada 19 orang ditahan Polda Metro Jaya karena telah melakukan demonstrasi di depan Istana Negara. Mereka ialah Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Gempita Hutapea, asisten pengacara publik LBH Jakarta Obed Sakti Andre Dominika, dan 17 orang buruh.

‎"Mereka (dua pengacara publik LBH) mendampingi buruh dan jaringan masyarakat miskin kota yang berdemo. Terkait dengan hak-hak dan upah layak buruh, lewat PP Jokowi nomor 78 nomor 2015. Mereka menuntut pembatalan itu sebetulnya. Pokoknya tiba-tiba yang ditarik pertama kali oleh tim huru-hara itu adalah justru dua pengacara dari LBH Jakarta. Itu kan yang mendampingi teman-teman buruh. Dengan dugaan mungkin ini sebagai yang mendorong untuk aksi dan sebagainya, ini kan aneh," kata Julius kepada merdeka.com, Jumat (30/10).

Julius menceritakan bahwa awalnya demo massa buruh, berjalan dengan damai sampai menjelang malam. Kemudian tiba-tiba diturunkan tim khusus pasukan anti huru-hara dengan water cannon. Mereka lalu memaksa agar aksi damai buruh segera bubar. Ternyata dua orang dari LBH Jakarta yang justru diseret terlebih dahulu oleh aparat kepolisian.

"Tindakan ini merupakan tindakan represif. Kawan-kawan ini kan tidak memakai senjata lengkap, kenapa diperlakukan seperti itu. Ini kan jadi pertanyaan bagi kami. Kita gak ada perlawanan, kita tangan kosong semua kok. Kenapa menurunkan tim huru-hara yang seolah-olah kami melakukan kerusuhan yang sangat besar," tuturnya.

Sejauh ini YLBHI sudah berkoordinasi dengan jejaringnya untuk mendampingi 2 pengacara publik dan 17 orang buruh di Polda Metro Jaya. Mereka juga mendesak Kapolda, Tito Karnavian untuk segera membebaskan 19 orang tersebut.

"Teman-teman sudah ada yang mendampingi di lapangan, sebagian sudah di Polda Metro Jaya. Kami juga sudah menyampaikan tuntutan kami pada Tito Karnavian selaku Kapolda bahwa ini tindakan represif yang menyalahi aturan perundang-undangan tentang HAM, utamanya kebebasan berekspresi. Kami minta agar kawan-kawan kami dari LBH Jakarta dan kawan-kawan buruh agar segera dilepaskan, bukan justru ditangkap seolah telah melakukan tindakan kriminal," terangnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP