15 Narapidana penganut Konghucu dapat remisi saat Imlek
Merdeka.com - Perayaan Tahun Baru Imlek, Senin (8/2) kemarin, membawa berkah sendiri bagi 15 narapidana beragama Konghucu. Berkah itu yakni pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana tersebut.
"Adapun narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini sebanyak 15 orang. Yaitu 2 orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi ketika dihubungi, Selasa (9/2).
Menurut Hadi, narapidana yang mendapatkan remisi itu yakni wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Ada enam narapidana berbagai kasus yang beragama Konghucu mendapatkan remisi.
"Kepulauan Bangka Belitung ada 6 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 3 orang. Sisanya tersebar di wilayah Kalimantan Timur, Banten, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," kata Hadi.
Hadi mengatakan, memberikan hak warga binaan seperti remisi merupakan cara agar bisa mengurangi over kapasitas di lapas. Saat ini terdapat 177.085 warga binaan yang menghuni 477 lapas atau rutan di Indonesia. Terdiri dari 119.986 dan 57.099 tahanan. Sementara kapasitas hunian hanya untuk 118.617 orang dan jumlah penghuni didominasi oleh penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 60.808 orang.
"Beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi over kapasitas optimalisasi contohnya memberikan remisi khusus kepada narapida," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaDiputusin Gara-Gara Rumah Kayak Gubuk, Cewek ini Tunjukkan Isi Sebenarnya Auto Bikin Syok
Dari luar, rumah itu terlihat sederhana dan seperti rumah panggung. Akan tetapi setelah masuk ke dalam, rumah itu tertata rapi bergaya minimalis.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya