143 Kg Ganja dari Aceh Dibongkar BNN Sumut
Merdeka.com - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Dit Intelijen BNN dan dibantu BNN Kota Pematang Siantar mengamankan pengiriman 143 kg narkoba jenis ganja jaringan dari Aceh-Pematang Siantar-Lampung, dan menangkap empat orang tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sebuah rumah milik tersangka AD, di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kota Pematang Siantar dijadikan gudang penyimpanan ganja asal Aceh. Kemudian, menurut dia, Rabu (23/10) petugas BNNP Sumut melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan tidak menemukan AD (DPO) melainkan menjumpai ID (26) dan JFP (45).
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kg ganja yang ditanam di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka ID dan JFP beserta barang bukti ganja diamankan. Dalam jaringan tersebut, ID berperan menyimpan narkotika atas perintah AD.
Tersangka ID merupakan adik kandung AD. Sedangkan JFP berperan membantu AD membungkus narkotika sebelum diserahkan ke pelanggan.
"Hasil interogasi terhadap ID, petugas bergerak ke sebuah gudang, yang tidak berapa jauh dari rumah di Jalan Tambun Timur, Kota Pematang Siantar. Petugas BNN menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah.Termasuk dua kardus berisi ganja seberat 5 kg," ujar Atrial, seperti dilansir Antara, Selasa (29/10).
Ia mengatakan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka BH (33), di rumahnya Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.Dalam jaringan tersebut, BH merupakan kaki tangan AD yang menjemput narkotika dari Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan AI (53) di sebuah warung yang tidak berapa jauh dari rumahnya Jalan Timbun Timur, Kota Pematang Siantar.Tersangka AI berperan sebagai pencari pelanggan, dan menjadi kurir narkoba yang bertugas mengantarkan ke pelanggan AD.
Barang bukti yang diamankan ganja kering 143 kg, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor, satu buah KTP atas nama Irma Dinata, 1 buah Sim C atas nama Irma Dinata, 1 buah KTP atas nama Jhon Freddy Panggaribuan, dan1 buah ATM BRI.
"Para tersangka kasus narkoba itu, dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pidana mati," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca Selengkapnya