Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Ribu obat penenang disita polisi dari dalam tanah

14 Ribu obat penenang disita polisi dari dalam tanah Rilis obat penenang. ©2017 Merdeka.com/Purnomo

Merdeka.com - Sebanyak 14.090 butir pil trihexypenidyl berhasil diamankan petugas Polres Gunungkidul, Yogyakarta. Barang bukti itu disimpan pelaku berinisial AAS (24), warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, di dalam tanah teras rumahnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiyanto, menuturkan tertangkapnya AAS diduga bandar berawal dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil menangkap EK (20) warga Gombong, Ponjong, Gunungkidul. EK kala itu kedapatan membawa 40 butir pil trihexypenidyl pada 10 Juni 2017 lalu.

"Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik yang sudah berizin. Ek yang diperiksa petugas diketahui dia mendapatkan obat tersebut dari AAS," ujar Arif, Jumat (16/6).

Arif menuturkan bahwa dari keterangan EK, AAS akhirnya berhasil diamankan di indekosnya berada di daerah Kasihan, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan, kata Arif, hanya ditemukan 50 butir pil koplo dari tangan AAS.

"Namun dengan kejelian petugas, berhasil menemukan sekitar 14 ribu pil yang tersimpan di dalam tanah halaman samping rumah. Seluruh botol wadah dibungkus lakban dan disimpan dalam kotak plastik. Pelaku diduga pemain lama, hal itu terlihat cara menyimpan cukup rapi," papar Arif.

Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polres Gunungkidul Agus Supriyanta menjelaskan bahwa AAS menjual pil trihexypenidyl seharga Rp 20 ribu untuk 20 butir. AAS mengedarkan pil tersebut melalui pesan BBM.

"AAS menjual dengan sasaran anak muda sehingga harganya dibuat murah. Kami masih mendalami darimana pelaku mendapatkan puluhan ribu pil ini. Ini yang terbesar karena sebelumnya hanya 3.000 pil koplo," urai Agus.

Agus menambahkan selain mengamankan puluhan ribu butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol.

"Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan. AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," pungkas Agus.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah

Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah

Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Terjebak Kemacetan, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Antisipasi Terjebak Kemacetan, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan memprediksi 193,6 juta orang atau 71,7 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan mudik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya