Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Desember batas pembayaran diyat Satinah, bukan eksekusi mati

14 Desember batas pembayaran diyat Satinah, bukan eksekusi mati

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, tanggal 14 Desember 2012 bukan peristiwa pelaksanaan hukuman mati (qishash) bagi TKI Satinah Binti Jumadi di Arab Saudi. Tanggal itu ditetapkan sebagai batas waktu penyerahan uang diyat atau uang pengganti.

Satinah, TKI asal Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 2009 itu sebelumnya divonis hukuman pancung karena terbukti membunuh majikannya.

Jumhur mengungkapkan hal itu di Desa Tracap, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (30/11), saat meresmikan program pemberdayaan mantan TKI korban 'human trafficking' (perdagangan orang) kerjasama IOM (International Organization for Migration)-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)-Pemerintah Kabupaten Wonosobo serta BNP2TKI.

Menuru Jumhur, sesuai koordinasi BNP2TKI dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, pada 14 Desember nanti akan dilakukan pembayaran diyat oleh pemerintah RI kepada otoritas pengadilan setempat guna diteruskan ke ahli waris korban, terkait penyelesaian damai (tanazul) dari hukuman qishash Satinah.

"Sejauh ini, pemerintah mulai Kementerian Menkopolhukam, Kemenlu, Kemenakertrans, dan BNP2TKI masih memproses penyediaan uang diyat hingga batas akhir yang ditetapkan pengadilan yakni 14 Desember 2012 ini," ujar Jumhur dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.

Selanjutnya, usai penyerahan diyat, pengadilan akan meminta kehadiran pihak ahli waris sekaligus menyatakan penghentian hukuman qishash yang dihadapi Satinah.

Dia mengatakan, Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009. Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan pencurian uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum melarikan diri ke KBRI.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Gaseem sejak 2009.

Jumhur menyebutkan, melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta pihak Gubernur Gaseem untuk memediasi langkah perdamaian di samping adanya pemaafan keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban bersikukuh tak mau menerima upaya maaf serta perdamaian.

Akhirnya, pada 8 Februari 2011, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 riyal (Rp 1,250 miliar) sebagai pengganti hukuman qishash.

Hanya saja, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta riyal atau Rp 25 miliar. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dipimpin, Maftuh Basyuni, yang beberapa kali bertemu sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.

"Usaha-usaha untuk menurunkan uang diyat ini pun tetap dilakukan dan mudah-mudahan semakin membawa hasil, tanpa mengurangi kecermatan pemerintah memperhitungkan momentum akhir pembayaran diyat," tambah Jumhur.

Di lain pihak, pengadilan di Arab Saudi pada 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, hingga Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qishash.

"Bedanya, putusan pengadilan yang kedua ini menyatakan tindakan pembunuhan Satinah dilakukan tidak dalam sebuah perencanaan," jelas Jumhur.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir
Uang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir

Panitia memakai uang setoran Rp2,5 juta dan berjanji mengganti.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?

Tata cara, niat, dan waktu tepat membayar utang puasa Ramadhan untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?

Baca Selengkapnya