11 Juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Merdeka.com - 11 Juta batang rokok ilegal dan pita cukai palsu senilai Rp 4 miliar yang berhasil diungkap petugas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dimusnahkan.
Dari pemusnahan barang ilegal ini, berarti tim bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, telah menindak 69 kasus. Namun, dari sekian kasus tersebut, petugas belum mampu mengungkap siapa pelakunya.
Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Eko Darmanto mengatakan, modus yang digunakan para pelaku bermacam-macam, dan kebanyakan pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi barang secara tidak benar atau identitas pengiriman disamarkan.
"Pengambilan barang dan pembayaran, dilakukan di tempat tujuan. Sehingga menyulitkan petugas untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas barang ilegal tersebut," terang Eko di Depo Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak Barat 57, Surabaya, Kamis (22/11).
Dari sekian kasus yang ditangani selalu menggunakan jaringan terputus. "Si pengirim, selalu mengaku tidak tahu siapa pemilik barang yang dikirimnya. Bahkan, ketika barang ini terpaksa kami musnahkan, kami masih belum mengetahui siapa pelakunya," katanya.
Sementara dalam pemusnahan rokok tanpa cukai tersebut, Eko juga menjelaskan, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) sejak 8 Febuari 2011 silam.
"Dan pemusnahan batangan rokok-rokok ilegal ini, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI sesuai SK -Menteri Nomor: S-525/MK.6/2012, yang diteruskan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-697/BC.2/2012 kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I," katanya.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut, menurut Eko, pihaknya melakukan pemusnahan barang ilegal dengan rincian 1.352 karton dan 104.145 bungkus rokok berbagai merk, salah satunya merk Kretek L.C Filter, dengan total 11 juta batang, 191.541 keping pita cukai palsu, satu drum tembakau campur, 17 buah alat linting dan satu bundel etiket.
"Hari ini (22/11), barang-barang ilegal ini kami musnahkan di Depo Indra Jaya Swastika, dengan cara dibakar sampai barang ini tidak mempunyai nilai ekonomis," terang dia lagi.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat ulah para pelaku itu, sekitar Rp 4 miliar. "Dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,6 miliar," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya