Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: PR Besar Penegakan Hukum

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: PR Besar Penegakan Hukum vertikal Jokowi-Maruf Pidato Visi Indonesia. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Sudah 100 hari Presiden Jokowi menjabat di periode kedua, penegakan hukum era Jokowi-Ma'ruf masih menjadi sorotan. Misalnya, kasus penganiayaan saat demo mahasiswa di Jakarta dan Kendari masih gelap.

Belum ada titik terang mengenai siapa pelakunya. Bahkan Komnas HAM mencatat terdapat lima orang meninggal dunia saat aksi demo menolak RUU KPK dan RKUHP.

Demo mahasiswa dan pelajar tersebut berlangsung jelang pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk periode 2019-2024. Kala itu, DPR beserta pemerintah mengebut pembahasan undang-undang, KPK dan RKUHP yang dinilai kontroversi.

Meski sempat ditunda pengesahannya, RKUHP masih masuk dalam RUU prioritas yang bakal dibahas antara DPR dan Pemerintahan tahun 2020 ini.

Menengok ke belakang, besarnya penolakan akan RKUHP terjadi di berbagai daerah. Pada 24 September 2019, mahasiswa di sejumlah daerah menggelar aksi demo. Di Jakarta, Makassar, Kendari, Yogyakarta, Medan, dan sejumlah kota lain bergerak.

Kericuhan tak terhindarkan, sejumlah mahasiswa terluka parah bahkan ada yang meninggal dunia terkena peluru tajam.

Setidaknya ada empat orang meninggal dalam demo menolak RUU KPK dan RKUHP yang masih menyisakan misteri, siapa yang bertanggung jawab. Mereka Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Maulana Suryadi yang tewas saat ikut aksi di Jakarta hingga kini tak jelas penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Polisi menyatakan, Maulana tewas karena sesak napas. Polisi juga memberikan santunan kepada Maulana Rp 10 juta.

Akbar Alamsyah tewas di sekitar gedung DPR. Polisi menilai, korban tewas karena terjatuh. Namun keluarga curiga, kenapa jasad korban babak belur. Hingga kini tak ada yang bertanggung jawab atas kematiannya.

Begitu pula dengan kasus yang menimpa Muhammad Yusuf Kardawi. Dia tewas diduga ditembak. Hingga kini kasusnya masih menyisakan tanda tanya besar. Polisi masih belum bisa mengungkap pelakunya.

"(Dari) keterangan saksi dan petunjuk kita belum menemukan siapa pelakunya," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut dia pihaknya sudah berupaya membuka tabir kasus tersebut. Baik menggunakan metode deduktif maupun induktif. "Yang pertama adalah metode deduktif, metode deduktif itu dimulai dari TKP. Di TKP ada metode juga digunakan metode spiral," paparnya.

Dalam kasus Immawan Randi, polisi sudah lebih maju. Polri menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah menduga terjadi pelanggaran prosedur tetap oleh aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa pada September 2019 silam. Dugaan pelanggaran itu di antaranya kekerasan dan penggunaan upaya paksa, serta lambannya penanganan medis pada peserta aksi unjuk rasa yang mengalami luka.

Sementara untuk dugaan kekerasan, dia menilai, perlu dibuktikan. Mengingat ada batasan tertentu yang boleh dilakukan kepolisian dalam kondisi terdesak untuk melindungi diri.

Hariansyah mengungkapkan, pihaknya mencatat terdapat beberapa hak yang dilanggar oleh aparat kepolisian. Adapun jenis hak yang dilanggar, pertama hak untuk hidup yakni adanya korban jiwa. Kedua hak anak, kemudian hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan serta hak memperoleh rasa aman.

"Terkait akses keluarga dan pengacara tidak diberikan. Dari kondisi itu berpeluang terjadinya tindak kekerasan karena tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi. Menurutnya, berdasarkan catatan Kemenko Polhukam, ada 11 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dalam proses penyelesaian. Namun, 11 pelanggaran HAM berat tersebut tak terjadi di era Jokowi.

"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Berdasar hasil baik dari Komnas HAM maupun kita (pemerintah), 11 kasus semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi," kata Mahfud di Ruang Parikesit Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Mahfud menjelaskan definisi sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, umumnya kategorisasi dibagi menjadi dua. Pertama, kejahatan atau kriminal orang membunuh orang, oknum menganiaya orang.

Kedua, pelanggaran HAM by law. Menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Kendati demikian, menurut Mahfud yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah definisi yang kedua.

"Kalau misal tentara ngamuk karena istrinya diselingkuhi itu bukan pelanggaran HAM, itu kriminal. Atau polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," jelas dia.

Meski terdapat dua definisi, Mahfud menegaskan pelanggaran apa pun harus diungkap hingga tuntas sesuai hukum yang berjalan di Indonesia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya