Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Terpidana mati di Sumut tunggu putusan inkracht

10 Terpidana mati di Sumut tunggu putusan inkracht Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Sebanyak 10 terpidana mati di Sumatera Utara masih melakukan upaya hukum dan belum bisa dieksekusi. Tujuh di antaranya mengajukan peninjauan kembali (PK), dua mengajukan grasi, sedangkan seorang lainnya masih dalam proses banding.

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada 10 terpidana di Sumatera Utara belum berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini mereka belum bisa dieksekusi," kata Muhammad Dofir, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7).

Dia merinci, 1 dari 10 terpidana itu dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan narkotika. Sisanya terlibat pembunuhan berencana.

Terpidana mati dalam kasus narkotika yaitu Okonkwo Nonson Kingleys. Warga negara Nigeria ini dipidana mati pada 2004 karena membawa 69 kapsul berisi heroin di dalam perutnya. Saat ini, Okonkwo tengah mengajukan PK.

Sembilan terpidana lainnya dipidana mati karena melakukan pembunuhan berencana. Kesembilannya yaitu Ronald Sagala, Nasib Purba, Suwandi, Yafonaso Laia Beraati Laia, Fatizanolo Laia, Rihala Hia, Yusman Telaumbanua dan Alamsyah.

Ronald Sagala dan Nasib Purba dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang pada 2006. Mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 1 keluarga di Serdang Bedagai. Saat ini, keduanya mengajukan grasi setelah PK mereka ditolak.

Lima orang yang dipidana mati di PN Gunung Sitoli masih melakukan upaya PK, yaitu Yafonaso Laia, Beraati Laia, Fatizanolo Laia, Rihala Hia dan Yusman Telaumbanua.

Yafonaso Laia dan Beraati Laia dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap putri mereka. Sebelum dibunuh, bocah 8 tahun itu juga diperkosa. Pasangan suami istri ini dijatuhi hukuman mati di PN Gunung Sitoli pada 2007.

Lalu, Fatizanolo Laia dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dan seorang guru di Nias. Dia diadili di PN Gunung Sitoli pada 2008.

Sementara itu, Rihala Hia dan Yusman Telaumbanua dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pembeli binatang tokek di Nias Utara. Keduanya dijatuhi hukuman mati di PN Gunung Sitoli pada 2013.

PK juga diajukan Suwandi yang dipidana mati melakukan pembunuhan satu keluarga di Labuhan Batu. Dia dijatuhi hukuman mati di PN Rantau Prapat pada 2012.

Terakhir, Alamsyah dijatuhi hukuman mati di PN Stabat Juni 2014. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Lima Hari Terjadi 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal

Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Lima Hari Terjadi 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal

Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Dalam Lima Hari 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis

Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir

Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya