Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 dari 5 terduga teroris tewas usai baku tembak dengan Densus 88

1 dari 5 terduga teroris tewas usai baku tembak dengan Densus 88 ilustrasi

Merdeka.com - Densus 88 Mabes Polri kembali menangkap 5 orang terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah itu, seorang terduga teroris bernama Ilham Syafii tewas tertembak usai baku tembak dengan Densus 88.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 09. 45 WITA, Ilham Syafii melintas di jalan Desa Bungadidi, Dusun Beringin Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kemudian, Ilham Syafii melihat kendaraan tim pengintaian dan curiga dengan berjalan ke arah perkebunan. Tim pun bergegas melakukan pencarian dan pengejaran.

"Pada saat di perkebunan target melakukan perlawanan sehingga terjadi baku tembak yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ujar Karopenmas Kombes Polisi Agus Rianto, Minggu (10/1) malam.

Ilham Syafii mengikuti pelatihan militer bersama kelompok Santoso dan Daengkoro. Syafii merupakan kurir dan diduga mengetahui persembunyian DPO teroris. "Dia juga sebagai pendukung pendanaan teror kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," ujarnya.

Dari Ilham Syafii, polisi menyita 1 pucuk senjata pistol jenis Browning hi power automatic cal.9mm, peluru 5 butir cal. 9 mm, 1 buah handphone jenis Samsung, dan pisau lipat merk eiger.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng

Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng
Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng

Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Total 8 Teroris JI Ditangkap di Sulteng, Ini Peran Masing-Masing Tersangka
Total 8 Teroris JI Ditangkap di Sulteng, Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya