Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'PK diajukan lebih dari satu kali akan merusak sistem hukum'

'PK diajukan lebih dari satu kali akan merusak sistem hukum' Antasari Azhar di MK. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 168 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dapat merusak sistem hukum yang selama ini dijalankan serta dapat memberatkan terpidana.

"Karena PK lebih dari satu kali akan melahirkan dua kemungkinan, yaitu meringankan terpidana atau ahli warisnya, atau malah memberatkan ahli waris," ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).

Mualimin menjelaskan, indikasi perusakan sistem hukum itu akan terbaca pada kemungkinan adanya keterangan memberatkan oleh korban. "Dalam praktiknya, korban umumnya akan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan, maka jika memiliki legal standing untuk mengajukan PK, diduga juga akan mengajukan hal yang memberatkan bagi terpidana atau ahli warisnya," kata dia.

Selain itu, Mualimin menerangkan, pembatasan harus diberlakukan untuk PK. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kepastian hukum selesainya suatu perkara.

"Sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum PK secara berulang-ulang," pungkas Mualimin.

Sebelumnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dimohonkan uji materi oleh terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bersama adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Mereka memohon MK untuk menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika terdapat novum yang diperoleh dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya