'Jika RSBI tetap dijalankan, berpotensi korupsi'
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, jika Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tetap dijalankan, maka hal itu mengandung potensi besar timbulnya korupsi. Menurut dia, hal ini karena dasar hukum RSBI sudah tidak ada, sehingga penggunaan dana APBN untuk program itu tidak boleh dijalankan.
"Jika anggaran (APBN) tetap digunakan untuk RSBI maka akan berpotensi berurusan dengan KPK karena dasar hukumnya telah dihapus," ujar Akil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).
Akil mengatakan, setiap penggunaan dana APBN harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan dana itu nantinya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, kata Akil, apabila pemerintah berkeras tetap menjalankan RSBI menggunakan dana APBN maka hal itu akan dipertanyakan. Selain itu, berpotensi untuk diajukan ke KPK menjadi kasus korupsi.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, pungutan yang dilakukan sekolah untuk pelaksanaan RSBI dapat pula dikatakan ilegal dan terindikasi korup. "Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masuk melakukan pungutan ya ilegal dong," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaRUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya