'Aturan peliputan dibuat agar tak ada wartawan palsu di DPR'
Merdeka.com - Rancangan peraturan peliputan pers di DPR akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Aturan ini dikhawatirkan akan mengekang kebebasan wartawan dalam mencari berita khususnya di kompleks MPR DPR.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjamin, aturan ini hanya bersifat administratif dan tidak membatasi peliputan media.
"Yang pertama pimpinan tidak akan secara membatasi peliputan di DPR. Peliputan akan berjalan seperti biasa, hanya secara administrasi," kata Pramono usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Dia berjanji bahwa aturan ini tidak akan mempersulit wartawan yang hendak mencari berita dan memberikan informasi ke publik.
Menurutnya, aturan ini dibuat hanya untuk menghindari wartawan palsu di kompleks parlemen. "Tidak perlu terlalu teknis yang akhirnya jadi beban rekan-rekan yang akan meliput di DPR. Tidak ada upaya untuk mempersulit," tambah dia.
"Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media. Saya bisa berikan garansi lah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya