Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banggar DPR Nilai Belum Waktunya BI Naikkan GWM, ini Alasannya

Banggar DPR Nilai Belum Waktunya BI Naikkan GWM, ini Alasannya Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan giro wajib minimum (GWM) perbankan menjadi 6 persen mulai 1 Juni 2022. Tak hanya sekali, kenaikan tersebut akan terus berlanjut secara bertahap sampai September tahun ini.

Ketua Banggar DPR-RI, Said Abdullah menilai, seharusnya Bank Indonesia belum menaikkan GWM perbankan. Menurutnya bank sentral harus memperhatikan kondisi terkini sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Rencana BI untuk menaikkan GWM sampai September dengan komposisi 6,5 persen akan memperketat likuiditas. Kebijakan ini harus hati-hati," kata Said dalam Rapat Kerja DPR-RI dengan Pemerintah di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Selasa (31/5).

Said berpandangan, tidak akan ada artinya suku bunga rendah yang dipertahankan Bank Indonesia kalau GWM perbankan dinaikkan. Sebab, hal tersebut bisa jadi pemicu perbankan sulit menyalurkan kredit ke sektor riil.

"Ini situasi yang akan membuat perbankan sulit dalam penyaluran kredit ke sektor riil," ungkapnya.

Terlebih saat ini ketegangan geopolitik di Eropa Timur menyebabkan ketidakpastian global yang terus meningkat. Aliran dana investasi asing di pasar keuangan banyak yang kabur.

Menurutnya, Bank Indonesia perlu mengeluarkan kebijakan yang terukur sepanjang inflasi masih rendah dan suku bunga acuan dipertahankan. Bahkan seharusnya Bank Indonesia memberikan insentif kepada perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan UMKM.

"Kita harapkan ada bauran kebijakan sektor moneter yang terukur," pungkasnya.

Bank Penyedia Dana untuk Kegiatan Tertentu Dapat Insentif GWM Hingga 1 Persen

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga 1 persen bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

BI menetapkan insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi satu persen yang diberikan secara berjenjang.

Rinciannya, insentif 0,2 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar satu persen hingga enam persen dan bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) 10 persen sampai 20 persen.

Kemudian, insentif 0,3 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar enam persen hingga delapan persen dan bank yang melakukan pencapaian RPIM 20 persen sampai 30 persen.

Lalu, insentif 0,5 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas di atas delapan persen dan bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30 persen.

Bank Sentral menyebutkan jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024, dengan BI menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan BI.

Periode pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan, sedangkan pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 bulan.

Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan jika diperlukan, BI dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif.

Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data bersumber dari laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan/atau LBUT.

Jika bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, BI akan melakukan pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Bank Sentral dan penelitian ulang pemenuhan kriteria bank penerima insentif pada periode penggunaan data tidak akurat.

Selain itu, BI juga akan menghitung ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (athaya).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI. Otoritas moneter akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit satu kali dalam setahun.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya

Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya

Hal itu tercermin pada yield US Treasury yang meningkat sejalan dengan premi risiko jangka panjang dan inflasi yang masih di atas prakiraan pasar.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM

Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM

Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Selengkapnya