5 Hak advokat yang bisa bikin hukum jadi lebih baik
Merdeka.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali hukum yang harus dipatuhi oleh warga negaranya. Melihat wilayah Indonesia yang sangat luas dengan banyak sekali penduduk, dibentuklah sebuah lembaga yang ditujukan untuk penegakan hukum. Lembaga itu kita kenal dengan nama lembaga yudikatif. Salah satu peran yang penting dalam upaya penegakan hukum itu adalah advokat. Advokat adalah orang yang diberikan kekuasaan untuk membantu di bidang hukum perdata atau pidana. Lalu, apa tugas dari advokat?
Tugas dari advokat adalah mengajukan gugatan, jawaban, tolakan, pembuktian, dan mendesak perkara yang akan disidangkan. Untuk melakukan tugasnya yang banyak banget itu, advokat memiliki haknya sendiri. Hak ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003. Haknya adalah seperti di bawah ini:
- Bebas untuk menyatakan pendapat atau pernyataan dengan tujuan untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Hak ini bisa digunakan selama advokat masih memegang kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
- Berhak untuk mendapatkan informasi, dokumen atau data yang lainnya dari instansi pemerintahan yang tujuan dokumen itu untuk mendukung kliennya.
- Berhak merahasiakan hubungannya dengan kliennya. Hal ini termasuk erlindungan terhadap dokumen dan perlindungan kepada alat komunikasi elektronik miliki advokat.
- Nggak bisa dituntut secara hukum pidana atau perdata dalam melakukan proses pelaksanaan tugasnya.
- Nggak bisa dikaitkan dengan kliennya dalam melakukan pembelaan perkara.
5 hal itu adalah hak-hak advokat yang perlu kita tahu. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mengingatnya. Bab ini penting untuk dipelajari karena berhubungan dengan kehidupan hukum kita berbangsa dan bernegara. Tertarik untuk belajar tentang bab ini secara lebih dalam kan?
(mdk/iwe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaQiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaBagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaContoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaTujuan Teks Eksposisi, Lengkap dengan Penjelasannya
Teks eksposisi adalah suatu jenis karangan yang memaparkan gagasan, konsep, atau fakta yang bersifat umum.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaPerbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Tujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca Selengkapnya