Transparansi setengah hati
Merdeka.com - Pelaksanaan survei oleh sebuah lembaga sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari koridor kode etik. Aturan ini juga berlaku di Indonesia. Seluruh lembaga survei wajib mematuhi kode etik.
Di dalam kode etik disebutkan lembaga survei wajib memberikan informasi terbuka mengenai metodologi, daftar pertanyaan, tingkat keyakinan, tingkat kesalahan, jumlah responden, dan bahkan sumber dananya kepada publik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan kewajiban itu harus dipenuhi oleh setiap lembaga survei saat menampilkan surveinya. "Kalau lembaga survei tidak menyampaikan itu maka bagian dari melanggar kode etik," katanya.
Sigit menyatakan KPU telah membuat peraturan agar lembaga survei dapat terdaftar. Ini untuk menghindari potensi manipulasi oleh lembaga jajak pendapat karena ada kontrol bersama. Aturan ini mewajibkan lembaga survei mendaftar ke KPU untuk mendapat izin mengadakan survei seputar pemilihan umum.
"Intinya, kalau mau menjalankan survei harus terdaftar di KPU, baik sebelum pemilihan atau saat pemilihan, yaitu hitung cepat," ujarnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membenarkan setiap lembaga survei wajib terbuka soal metodologi dan sumber dana. Ini untuk memastikan survei dijalankan sesuai ketentuan. Tetapi kenyataannya, belum ada lembaga poling mau terbuka soal pendanaan. "Sebagian besar tidak melaporkan perkiraan saya," tuturnya.
Terkait hal ini, peneliti dari Perkumpulan Masyarakat Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mendesak setiap lembaga survei membuka sumber dananya. Dia menilai hal ini sangat penting dan krusial. "Informasi soal sumber dana akan menunjukkan sejauh mana survei dijalankan dan untuk mencegah penyelewengan yang awalnya untuk mengukur tingkat elektabilitas berubah menjadi alat kampanye," kata Veri.
Veri menilai terjadinya pelanggaran kode etik, terutama manipulasi, justru akan membawa dampak pada kredibilitas lembaga survei. Lebih parah, akibat buruk juga akan dialami oleh klien pengguna jasanya. "Paling dirugikan itu kliennya karena mendapat data salah," ujarnya.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaApresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca Selengkapnya33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca Selengkapnya