Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak perlu terkejut atas putusan Bawaslu

Tidak perlu terkejut atas putusan Bawaslu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Rabu (6/2) malam lalu, Bawaslu membuat keputusan mengejutkan: meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2014. Mengejutkan karena sebelumnya Bawaslu menolak hampir semua gugatan partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.

Mengejutkan juga karena banyak orang telanjur percaya KPU dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai peserta pemilu. Kepercayaan ini tumbuh setelah KPU dihajar habis oleh DKPP dan Bawaslu, sehingga harus melakukan verifikasi faktual terhadap partai, yang KPU sudah nyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Mungkin kejutan akan datang lagi, mengingat dari 17 partai yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, Bawaslu memroses 14 gugatan. Dari 14 gugatan itu, 10 dinyatakan ditolak, 1 diterima dan masih tersisa 3 partai lagi yang belum diputuskan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Sesungguhnya tidak peru terkejut dengan keputusan Bawaslu, juga tidak perlu terkejut seandainya Bawaslu memenuhi gugatan 3 partai yang belum diputuskan. Keterkejutan itu tidak terjadi apabila kita memahami desain penyelenggara pemilu dan karakter para penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya.

Berbeda dengan negara-negara demokratis lain yang membuat lembaga tunggal penyelenggara pemilu, Indonesia membentuk dua lembaga penyelenggara (Pemilu 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009), dan berkembang menjadi tiga lembaga penyelenggara (Pemilu 2014): KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ketiganya diposisikan sebagai lembaga yang saling bersaing dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai lembaga pengambil keputusan atas proses dan hasil pemilu, tetapi keputusannya bisa dipersoalkan oleh Bawaslu dan DKPP.

Dalam praktik, persaingan di antara mereka berbentuk adu kekuatan dalam rangka menunjukkan siapa yang paling hebat di antara ketiganya. Dalam hal ini karakter pribadi penyelenggara juga berpengaruh. Maaf, banyak anggota penyelenggara pemilu yang masih memiliki problem eksistensi diri!

Meskipun Bawaslu dan DKPP bukan lembaga peradilan, namun keduanya bisa membuat KPU tidak berkutik. Putusan DKPP yang memaksakan KPU memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah contohnya. KPU tidak bisa serta menolak, karena putusan DKPP itu disertai ancaman pengadilan kode etik bagi anggota KPU jika menolak melaksanakan putusan DKPP.

Demikian juga dengan putusan Bawaslu yang menerima gugatan PKPI ini. Dengan dalih bahwa UU No. 8/2012 hanya memberi kesempatan kepada partai politik untuk banding ke PTTUN dan MA atas putusan Bawaslu, serta merta KPU dikunci untuk tidak mempersoalkan keputusan Bawaslu. Artinya KPU harus menerima keputusan Bawaslu.

Yang aneh adalah sikap partai politik yang ditunjukkan oleh anggota DPR, khususnya anggota Komisi II DPR atau mantan anggota Pansus RUU Pemilu. Merekalah yang sesungguhnya mendesain dan mengesahkan undang-undang pemilu, termasuk undang-undang penyelenggara pemilu (UU No. 15/2011). Tetapi mereka seakan-akan terkejut-kejut dengan putusan-putusan DKPP maupun Bawaslu.

Pada saat DKPP memaksa KPU untuk memverifikasi faktual partai yang tidak lolos verifikasi administrasi, orang-orang partai di DPR itu berteriak keras: DKPP telah melampaui kewenangan. Tetapi toh, apa yang diinginkan DKPP dijalankan oleh KPU, dan DKPP hanya diteriaki. Padahal Komisi II DPR sesungguhnya bisa memecat anggota DKPP.

Kali ini, terhadap keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, hampir semua anggota Komisi II DPR dan mantan Pansus RUU Pemilu, bersuara keras: keputusan Bawaslu meragukan karena tidak melalu cek and recek di lapangan. Mereka juga minta agar KPU melakukan perlawanan terhadap putusan Bawaslu dengan mengajukan banding ke PTTUN dan bahkan ke MA.

Kalau mereka ingat kembali bahwa tujuan pembentukan Bawaslu dan DKPP untuk mengontrol KPU, mereka tidak perlu risau atau terkejut-kejut atas putusan Bawaslu dan DKPP. Bukankah pada saat membahas undang-undang pemilu, ada kata-kata yang tidak terucap tetapi disepakati bersama: KPU tidak boleh terlalu mandiri, KPU harus selalu direcoki, agar kita (partai) bebas bergerak dalam berpemilu.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya