Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Wilayah (4): Larinya Pulau Lari-larian

Sengketa Wilayah (4): Larinya Pulau Lari-larian Pulau Lari-larian yang menjadi objek sengketa Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Merdeka.com - Alkisah, ada sebuah pulau yang dijadikan tempat pelarian oleh masyarakat Kotabaru, Kalimantan Selatan karena takut dikejar-kejar gerombolan penjahat. Pulau itu kemudian disebut dengan Pulau Lari-larian.

Selain dijadikan tempat pelarian, pulau ini dulu kerap dijadikan sebagai tempat perundingan bila ada sengketa antarnelayan dari berbagai wilayah yang menangkap ikan di perairan pulau ini.

Pulau Lari-larian memiliki panjang kurang lebih 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter. Luasnya sekitar 3,5 hektare. Pulau Lari-larian diklaim masuk kecamatan Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Pulau ini terkenal dengan deposit batu bara, biji besi dan minyak bumi. Potensi itu sudah digarap oleh beberapa perusahaan swasta, antara lain PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Di pulau ini juga terdapat kandungan gas dan minyak bumi yang cadangannya baru akan habis selama 10 tahun bila telah dieksploitasi.

Sengketa Pulau Lari-larian bersumber pada pembagian pendapatan daerah. Berdasarkan UU No 22 tahun 1999 tentang Daerah yang lebih populer disebut UU Otonomi Daerah (Otda) yang telah diperbaharui dengan UU No 32 tahun 2004 pada pasal 157 (b) menetapkan mengenai dana perimbangan pusat dan daerah. Khusus dana perimbangan daerah dari sektor SDA dijelaskan pada pasal 160 (2). Mengenai persentase bagi hasil antara pusat dan daerah diatur secara spesifik dalam UU UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen.

Dengan fakta di atas, sumber daya alam merupakan salah satu sumber sengketa untuk keberadaan pulau ini.

Tanggal 29 Desember 2011, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kalimantan Selatan Rakhmadi Kurdi mengatakan, selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakui bahwa Pulau Lari-larian masuk wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini berdasarkan bukti-bukti pengakuan administratif yang menyebutkan Pulau Lari-larian masuk wilayah Kalimantan Selatan.

Bukti pengakuan tersebut antara lain dalam surat izin eksplorasi dari Kementerian ESDM kepada Exxon Mobil disebutkan bahwa Pulau Lari-larian Provinsi Kalimantan Selatan bukan Provinsi Sulawesi Barat. Penyebutan bahwa Pulau Lari-larian Provinsi Kalimantan Selatan secara tidak langsung merupakan bukti bahwa Lari-larian adalah masuk Kalimantan Selatan.

Bukti kedua adalah, di saat pembahasan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilibatkan hanyalah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Menurut Rakhmadi, dilibatkannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembahasan AMDAL tersebut karena Lari-larian masuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menjadi daerah tempat produksi dari sumber daya alam di pulau tersebut. Dalam setiap kali pembahasan Amdal yang dilibatkan hanya dua provinsi tersebut tidak pernah melibatkan Sulawesi Barat.

Dalam pertemuan dibahas tentang pemasangan pipa gas sepanjang 300 kilometer yang berada di dua provinsi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Selain itu, Pulau Lari-larian ini terdapat kandungan gas dan minyak bumi yang cadangannya baru akan habis selama 10 tahun bila telah dieksploitasi.

Namun kemudian, Provinsi Sulawesi Barat mengklaim bahwa Pulau Lari-larian masuk ke wilayah mereka. Sengketa ini kemudian membuat Mendagri mengeluarkan peraturan menteri bahwa Pulau Lari-larian masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat.

Kontan putusan larinya Pulau Lari-larian ini membuat gusar Kalimantan Selatan. Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, berencana menemui Kementerian Dalam Negeri dengan membawa berkas dokumen yang berkenaan dan keberadaan pulau tersebut. Langkah yang akan diambil adalah dengan membuat surat pernyataan keberatan atas terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, tentang administrasi Pulau pulau Lari-larian atau Lerek-lerekan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua

Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua

Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.

Baca Selengkapnya
Kota Semarang Dulunya adalah Lautan, Begini Sejarahnya

Kota Semarang Dulunya adalah Lautan, Begini Sejarahnya

Wilayah Kelenteng Sam Poo Kong dulunya berada di pinggir laut. Kini jaraknya sekitar 7 km dari bibir pantai

Baca Selengkapnya
FOTO: H+3 Lebaran, Ribuan Wisatawan yang ke Pulau Seribu Padati Pelabuhan Muara Angke

FOTO: H+3 Lebaran, Ribuan Wisatawan yang ke Pulau Seribu Padati Pelabuhan Muara Angke

Pelabuhan Muara Angke mulai dipadati wisatawan yang akan menuju Kepulauan Seribu untuk menghabiskan waktu libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menjelajahi Sungai hingga Alam Liar di Pulau Dongeng Depok, Letaknya di Dalam Mal

Menjelajahi Sungai hingga Alam Liar di Pulau Dongeng Depok, Letaknya di Dalam Mal

Pulau dongeng di Depok bikin liburan keluarga akhir tahun makin seru dan ceria

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapal Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran

Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapal Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran

Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapang Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.

Baca Selengkapnya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya