Perlunya Lembaga Penjamin Asuransi
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi industri jasa keuangan Tanah Air. Tak hanya di Komisi III dan VI, Komisi XI pun membentuk panja. Fokus utama dari tiga panja ini tak lain persoalan yang membelit Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Panja Komisi III akan fokus pada penyelesaian persoalan hukumnya. Panja di Komisi VI akan fokus pada persoalan tata kelola perusahaan BUMN. Sedangkan panja di Komisi XI akan fokus pada industri jasa keuangan yang jadi lini bisnis Jiwasraya dan Asabri.
Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto memimpin rapat pembentukan panja di ruang rapat komisi. Dengan terbentuknya panja, diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa, marilah kita hadapi ini dengan tenang. Tidak ada rasa kekhawatiran. Kami sepakat untuk menyelamatkan hak uang nasabah secepatnya," ujar Dito saat memimpin rapat.
Jurnalis merdeka.com Dwi Aditya Putra berkesempatan berbincang dengan Dito usai rapat pembentukan panja Komisi XI. Kepada kami, Dito berbicara mengenai banyak hal mengenai industri asuransi. Berikut petikan wawancaranya:
Industri Jasa Keuangan tengah menjadi sorotan karena kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurut Anda, di mana titik lemahnya sehingga muncul kasus semacam ini?
Yang pasti manajemennya. Pengelolaan manajemen investasi yang kurang tepat. Sedangkan ini, asuransi ini kan memang untuk menghimpun dana. Dana itu harus dikelola. Nah (kesalahan) kelolanya ini yang namanya disebut dengan mismanajemen. Yang mengakibatkan sehingga terjadinya likuiditas yang menurun.
Jadi, itu yang sedang kami pelajari di panitia kerja (panja). Besok kita akan panggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jam 10.00 WIB. Kita akan bahas semua dengan OJK masalah ini. Saya akan buka, terbuka dulu. Kalau misalkan tertutup, OJK bisa untuk menyampaikan semua mengenai yang bisa disampaikan.
Bicara soal payung hukum yang melindungi bisnis asuransi, apa sudah mumpuni? Jika belum, apa yang perlu diperbaiki?
Yang memang belum itu adalah Undang-Undang mengenai perlindungan terhadap lembaga asuransi. Sudah ada perlindungan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), itu sudah ada. Penjamin asuransi yang belum ada. Nah itu yang undang-undangnya kan belum ada. Itu yang akan kita bicarakan dengan pemerintah untuk segera membuat undang-undang lembaga penyimpanan asuransi.
Apa langkah yang akan dilakukan DPR untuk mencegah kasus semacam ini tidak terulang lagi?
Iya yang harus dilakukan adalah semua harus ada pengawasan yang sangat ketat. Pengawasannya ini harus ditingkatkan lebih tepat lagi sekarang. Jadi preventif di tingkatkan atau kata lainnya adalah pencegahan.
Kalau sekarang kan kasusnya begini, sudah terjadi masalah. Iya kan. Beberapa tunggakan mereka akan klaim ternyata tidak bisa, gagal bayar. Baru kita selesaikan. Ini kan setelah kejadian baru kita berencana. Ke depannya kita minta ini tidak boleh terjadi, artinya pengawasannya lebih ketat lagi di awal.
Penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Adanya kasus Jiwasraya, bagaimana masa depan industri asuransi?
Jiwasraya ini hanya salah satu yang bermasalah yang sudah dan akan kita selesaikan. Jadi kita minta kepada masyarakat untuk jangan panik, tidak usah khawatir. Kasus ini pun, pemerintah hadir. Menteri BUMN juga sudah menjanjikan untuk mengembalikan uang nasabah.
Jadi sebenarnya industri asuransi ini jangan pernah ada rasa kekhawatiran. Industri asuransi keuangan akan berjalan seperti biasa dan industrinya akan jalan terus, tidak ada masalah sama sekali, jangan sampai adanya masalah ini ikut menjadi satu isu kecil hilang kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, kami dari komisi Xi DPR RI dalam panja ini saya sudah koordinasi dengan komisi VI, dan Komisi III juga kami akan saling bekerja sama dengan panja. Tidak berarti masing-masing membuat panja kemudian hanya panggil-panggil (pihak terkait) saja. Kan ada rapat gabungan. Kadang-kadang komisi XI dengan VI jadi kalau kita memerlukan memanggil penegakan hukum, kami gabungkan dengan komisi III, jadi kita akan terkoordinasi lah.
Industri asuransi ke depan memungkinkan tumbuh positif?
Sangat positif. Sangat positif. Sangat positif. Dan kita harus optimis. Dan jangan kasus ini dijadikan pukul rata akar masalah juga. Pada saat ini kita akan selesaikan industri ke depan masih akan sangat bagus dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita.
Bagaimana cara masyarakat mengetahui produk asuransi yang aman untuk dibeli?
Sekarang ini manajer investasinya ini, sekarang melakukan pengawasan yang tepat dari OJK. Hanya saja, dari manajer investasi menawarkan produk itu, mereka harus meyakinkan kepada masyarakat produk yang ditawarkan itu adalah betul. Kira kira begitu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAsas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaUpaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya