Menelusuri jejak Hizbut Tahrir di Indonesia
Merdeka.com - Rumah kontrakan (Ruko) berlantai lima di sisi kanan itu tampak berbeda dari bangunan lain di Crown Palace, Jalan Profesor Soepomo, Jakarta Selatan. Ada warna putih dan oranye dalam tulisan serta bendera putih berkalimat syahadat dari baliho bangunan tersebut.
'Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia'. Bunyi tulisan dalam baliho bangunan tersebut. Bangunan itu menjadi markas organisasi kemasyarakatan (ormas) HTI. Ketika merdeka.com berkunjung, tidak ada pemeriksaan ketat saat memasuki gedung. Penerima tamu menyambut setiap orang yang memasuki gedung itu.
Lebih dari sepuluh tahun gedung ini menjadi markas HTI. HTI semula bermarkas di ruko depan deretan gedung Crown Palace. Kemudian pindah ke ruko yang saat ini ditempati. Gedung saat ini atas nama kepemilikan sendiri.
Setelah menjelaskan maksud kedatangan kami, penerima tamu itu lantas mempersilakan duduk di sofa sembari menyuguhkan sebotol air mineral dan sebuah surat kabar. Di sisi kiri pintu masuk, sofa tersusun rapi untuk para tamu. Sedangkan di sudut kanannya terpasang papan berisi beberapa buletin mengenai kegiatan HTI.
Ada tiga ruangan di lantai dasar. Ruangan pertama untuk keperluan administrasi. Ruang kedua dan ketiga sebagai tempat Juru Bicara HTI dan Ketua DPP HTI. Sementara di lantai dua dijadikan tempat salat sekaligus konferensi pers. Sedangkan di lantai atas diperuntukkan rapat.
Setelah dua jam menunggu, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto memasuki gedung. "Di sini kantor pusatnya," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto saat ditemui merdeka.com, Rabu (10/5) kemarin.
Dia meminta maaf karena terlambat datang tak sesuai dijanjikan. Sebab, hari itu dia harus menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR. Pertemuan itu berkaitan dengan rencana pemerintah membubarkan HTI karena dituding anti-Pancasila.
Menurut Ismail, dalam pertemuan tersebut Fadli Zon berjanji menyampaikan aspirasi HTI kepada pemerintah mengenai rencana pembubaran. Aspirasi itu soal diskusi dengan pemerintah
"Dia mengatakan bahwa tidak semestinya HTI itu diperlakukan seperti ini, gitu sih tadi dia bilang ke kita," kata Ismail.
Ismail menegaskan menolak keras tudingan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Terlebih wacana pembubaran tersebut tidak ada tindakan persuasif dari pemerintah semacam teguran tertulis maupun diskusi.
"Kurang tepat masa hanya kelompok Islam yang dituding bertentangan dengan Pancasila. dulu di zaman Soekarno PKI hidup, ikut pemilu lagi, apakah Soekarno itu tidak Pancasilais? PKI hidup loh dulu, masa sekarang Islam diuyel-uyel gini," ujar dia.
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pun tertulis bahwa HTI merupakan gerakan dakwah berasas Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila. Bahkan, selama 20 tahun lebih berdiri tidak ada kasus hukum yang menyeret HTI.
Menurut Ismail, dakwah HTI sudah tersebar di 33 provinsi dan lebih dari 300 kota dan kabupaten. Kendati tak menyebut secara rinci jumlah anggota HTI, namun penyebarannya sudah masuk hingga ke pelosok.
"Di 300 kota kabupaten kita ada," kata Ismail.
Dalam situs hizbut-tahrir.or.id disebutkan gerakan Hizbut Tahrir menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Gerakan ini lahir pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Kemudian berkembang ke negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair.
Sedangkan Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an diawali dakwah-dakwah di kampus yang dilakukan oleh aktivis Hizbut Tahrir Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy. Abdurrahman mengajarkan pemahamannya ke Indonesia setelah diajak pimpinan pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh. Saat itu, Abdullah bertemu Abdurrahman sedang berdakwah di Sydney, Australia, hingga tertarik dengan pemahaman yang disampaikannya lalu mengajaknya untuk menyebarkan dakwah di Indonesia.
Di Indonesia Hizbut Tahrir merupakan ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkum HAM. HTI memiliki ketetapan hukum yang sudah teregistrasi di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran dinilai bisa melanjutkan perjuangan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaDari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kekayaan timah Indonesia sudah dikenal dunia. Bahkan praktik penambangan timah sudah berjalan dua abad lebih.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaSebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem, berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang.
Baca SelengkapnyaAHY yakni memberantas serta menggebuk mafia tanah tanpa harus takut.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan ditanya soal kemungkinan menormalisasi organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Baca Selengkapnya