Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menelusuri Data PNS Misterius

Menelusuri Data PNS Misterius Halal Bihalal PNS Pemprov DKI. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pendataan seharusnya menjadi poin penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak boleh meleset apalagi salah. Amanah duit rakyat menjadi taruhannya. Meskipun banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dilakukan para abdi negara. Kabar teranyar bahkan ditemukan 97.000 PNS misterius terima gaji namun tidak terdata.

Temuan puluhan ribu PNS misterius dirasa menyayat hati. Duit rakyat seakan dipakai untuk hal tidak jelas. Kerugian negara ini tentu menjadi sorotan tajam.

Adanya 97.000 PNS misterius disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Temuan itu terjadi pada 2015. Para PNS ini mendapatkan gaji, tunjangan, membayar iuran asuransi namun tidak diketahui keberadaannya.

"Hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya," kata Bima, Senin lalu.

Pendataan pertama kali dilakukan tahun 2002. Para abdi negara ini didata dengan mengisi Formulir Pendaftaran (Fordaf) secara manual dengan melampirkan sejumlah berkas pendukung, seperti surat keterangan kenaikan pangkat. Pendataan manual tersebut dikumpulkan ke masing-masing instansi untuk selanjutnya dilakukan perekaman data secara manual. Pendataan berjenjang terus dilakukan hingga bermuara di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan kedua dilakukan tahun 2014 melalui program Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Pendataan kali ini dilakukan menggunakan secara elektronik yakni e-PUPNS. Hasilnya, pada tahun 2015 ditemukan 97.000 PNS misterius karena belum melakukan pembaharuan data. Mereka mendapatkan gaji, tunjangan, membayar iuran asuransi namun tidak diketahui keberadaannya.

Ada beragam alasan 97.000 PNS tidak terdata. Mulai dari tidak dilakukannya pembaruan data bagi PNS yang meninggal dunia, mutasi hingga dilakukan pemecatan. Bahkan ada pula PNS tidak mengetahui informasi pendaftaran ulang baik di tahun 2002 maupun 2014 karena berada di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal.

"Karena tidak mendapatkan informasi yang cukup dari kegiatan PUPNS itu sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN, Suharmen saat dihubungi merdeka.com.

infografis mildreport pns misterius

Selain itu, tidak sedikit PNS yang tidak melaporkan kepindahan atau mutasi tempat kerja. Hal ini banyak terjadi di lingkungan para pendidik di perguruan tinggi. Para dosen ini tidak melakukan surat kepindahan ketika berpindah tempat mengabdi.

Akibatnya, kampus tempatnya berasal tidak lagi mengurusi administrasi kepegawaian dengan alasan dosen tersebut sudah tidak bertugas di kampus asal. Sementara kampus baru tempat dosen tersebut mengajar tidak bisa mengakses administrasi tersebut karena tidak ada laporan kepindahan.

Ada juga dosen-dosen PNS yang ketika terjadi penggabungan kampus datanya tidak diperbaharui instansi yang bertanggung jawab. Begitu juga dengan pegawai PNS yang dimutasi ke Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS). Mereka yang dimutasi ke luar kementerian/lembaga pemerintah ini tidak mengurus status kepegawaian yang dilakukan biro SDM instansi asal.

Tanpa adanya usulan mutasi, BKN tidak bisa melakukan perubahan data. Sebab dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang boleh melakukan pembaharuan data hanyalah pejabat yang ditunjuk. Pejabat dimaksud, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang di tiap wilayah memiliki kepanjangan tangan, antara lain BKD atau BKD SDM di level provinsi dan Badan Pengelola Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPPD) di level kabupaten/kota.

Masalah temuan 97.000 PNS misterius diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Baginya itu temuan lama yang kini terus diperbaiki. "Berita lama itu," ujar dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti permasalahan PNS misterius. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta dibuat tim khusus guna menyelidiki hal tersebut. "Justru itu karena ini mestinya banyak pihak yang mesti mengklarifikasi, perlu dibentuk menurut saya satu tim khusus," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Dasco prihatin permasalahan data ASN masih terjadi sejak tahun 2014. Sehingga, data administrasinya perlu dibenahi. "Kita prihatin bisa kejadian ada ASN hampir 100 ribu dari tahun 2014 itu terus mendapatkan gaji, sehingga mungkin administrasinya perlu dibenahi," ucap Ketua Harian Gerindra ini.

Soal aliran dana, Dasco merasa perlu dicek secara tuntas larinya uang pembayaran negara tersebut kepada siapa. "Karena kalau keliru sampai 10 sampai 15 orang kita masih bisa maklum, tapi kalau sampai hampir 100 ribu bahkan lebih ini perlu diusut secara tuntas," tegasnya.

Kerugian Akibat PNS Misterius

BKN mengakui adanya PNS misterius itu memang merugikan. Ketidaklengkapan data ini juga membuat PNS tersebut mengalami berbagai hambatan administrasi kepegawaian. Misalnya sulit mengurus kenaikan pangkat karena proses verifikasi data tertunda.

"Gaji memang tetap dapat, tapi mungkin enggak bisa naik pangkat. Kalau tidak bisa naik pangkat, logikanya gajinya juga tidak ikut naik. Jadi tetap dirugikan secara materi," kata dia.

Dalam kasus tertentu, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tempat mereka mengabdi. Untuk itu sebaiknya setiap PNS mengurus surat kepindahan agar tetap mendapatkan tunjangan sesuai daerah asal.

Selain itu, ketika memasuki masa pensiun, pengurusan administrasi akan terhambat. Sebab membutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam proses verifikasi data hingga ke pusat. Paling tidak bagi mereka yang datanya tidak lengkap butuh waktu 3-5 bulan untuk proses verifikasi data.

Tak hanya itu, PNS yang datanya tidak lengkap juga sulit mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Apalagi saat ini Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah mulai bekerja sama dengan BKN untuk mengakses data PNS yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri. Pun dengan fasilitas asuransi lainnya akan terhambat bila data PNS tidak dilengkapi.

Hasil temuan 97.000 PNS misterius tersebut telah ditindaklanjuti BKN dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. BKN mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada masing-masing instansi. Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. Program e-PUPNS susulan ini dilakukan hingga 31 Januari 2016.

Berdasarkan tindak lanjut tersebut, per Mei 2021, tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015. Artinya tinggal 0,0017 persen dari total PNS seluruh Indonesia yakni 4.099.276 orang.

Tahun 2021, BKN akan kembali melakukan pemutakhiran data PNS secara elektronik dan dilakukan secara mandiri. Pendataan ini dilakukan agar lebih akurat yang tercatat lebih berkualitas. Tidak ada lagi terjadi kesalahan penulisan nama, jabatan dan pangkat.

"Saya harap dengan pemutakhiran data mandiri ini, kalau ASN submit dokumennya, maka kita punya data base ASN yang berkualitas," kata Suharmen.

Pembaharuan data tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi MY SAPK. Aplikasi berbasis teknologi seluler ini dibuat dengan tujuan agar pemerintah memiliki data PNS yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil PNS.

Pemutihan data ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2021. Dalam hal ini memang tidak ada sanksi yang berat bagi ASN atau PNS yang tidak melakukan pembaharuan data. Namun bila tidak dilakukan, PNS akan mengalami berbagai kesulitan dalam hal administrasi kepegawaian. Salah satunya sulit mengajukan kenaikan pangkat.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

Jumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal

Kecelakaan didominasi‘adu banteng’ sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya