Hasrat menindas organisasi masyarakat
Merdeka.com - DPR dan pemerintah sepakat hendak mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (12/4) mendatang. Permintaan Ormas besar, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar RUU itu jangan disahkan terlebih dahulu, diabaikan.
Apa boleh buat, dalam sepuluh tahun belakangan ini, suara tokoh Ormas memang jarang didengar penguasa. Petisi yang mereka teken, tidak dianggap penting lagi. Jangankan berdialog dengan presiden, bertemu dengan menteri saja harus antre.
Ini memang era partai politik. Elite partai merasa bisa berbuat apa saja, tanpa harus mendengar sumbang saran tokoh masyarakat. Melalui Pemilu, mereka merasa sudah mendapat mandat rakyat untuk mengendalikan kekuasaan.
"Saya adalah wakil rakyat; suara saya adalah suara rakyat. Yang lain silakan mengklaim mewakili kepentingan rakyat, tapi faktanya sayalah yang dipilih rakyat melalui Pemilu demokratis." Dalih sudah diinternalisasi menjadi pola pikir yang mendasari semua tindakan dalam mengendalikan kekuasaan.
Padahal kalau ada masalah muncul di tengah masyarakat, bukan para politisi yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan itu yang menyelesaikannya, melainkan tokoh-tokoh masyarakat yang memang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka paham masalah, mereka tahu jalan keluar. Selama bisa menyelesaikan sendiri, mereka selesaikan. Hanya karena terpaksa, mereka minta bantu negara. Sesuatu yang tidak jelas kapan bantuan datang; jika pun datang, sudah terlambat. Perhatikan kasus-kasus kekerasan yang menimpa jamaah Ahmadiyah, kaum Syiah, umat Kristiani, dan etnis tertentu di Kalimantan, Sulawesi, Maluku atau Papua.
Jauh sebelum kejadian, para tokoh masyarakat sudah mengingat agar pemerintah menempuh langkah-langkah dialogis untuk menyelesaikan masalah sensitif di masyarakat. Mereka mengingatkan agar aparat keamanan siap siaga. Mereka juga menyerukan agar aparat menindak tegas pelaku-pelaku kekerasan. Tetapi semua tidak dilakukan, akibatnya anggota kelompok minoritas itu jadi korban sia-sia bersama perusakan dan pembakaran bangunan fisik, rumah dan tempat ibadah.
Para elite partai politik itu, baik yang menjadi anggota legislatif maupun pejabat eksekutif, merasa punya jalan keluar strategis untuk mengatasi gejolak masyarakat yang muncul akibat perbedaan keyakinan, pandangan, kebiasaan dan tradisi, yakni dengan menghidupkan kembali undang-undang keormasan yang sudah jadi bangkai ditelan gerakan reformasi.
Sebagaimana galibnya orang yang merasa hebat – padahal tidak hebat – apalagi memegang kekuasaan, maka meski diingatkan berkali-kali bahwa langkah itu salah dengan dalih apapun, mereka tetap ngotot. Kini, undang-undang yang sudah jadi bangkai itu dihidupkan kembali untuk menjadi zombi untuk menghantui masyarakat agar tidak berorganisasi untuk memperjuangkan keyakinan dan kepentingannya.
"Pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan suatu ormas," demikian tertulis dalam RUU Ormas. Meskipun diembel-embeli bahwa pemberhentian itu harus melalui rapat ini itu dan macam-macam keterangan tertulis, intinya sama: pemerintah bisa menghentikan dan membubarkan ormas!
Diingatkan bahwa ketentuan itu melanggar hak konstitusional warga negara, mereka tidak mempan. Sebaliknya, mereka berdalih, peristiwa kekerasan selama ini tidak bisa diredam karena pemerintah tidak bisa menghentikan kegiatan atau membubarkan ormas tertentu yang suka bikin onar.
Padahal, kalau itu pokok masalahnya, cukup ditindak dengan ketentuan pidana yang ada: barang siapa yang menyerukan, mengajak, merencanakan dan atau melakukan tindak kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa dan atau harta, bisa dipidana hukuman penjara sekian tahun!
Kenapa polisi tidak pernah menggunakan pasal ini? Kenapa presiden tidak pernah memerintahkan kepada kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan? Kenapa para pimpinannya organisasi yang biasa melakukan tindak kekerasan dibiarkan hidup bebas? Kenapa orang-orang tertentu yang mengobarkan permusuhan didiamkan saja?
Jadi, sesungguhnya apa motif di balik ngotot DPR dan pemerintah membuat Undang-undang Ormas, jika memang sudah ada perangkat hukum yang dapat mencegah tindak kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat? Apakah SBY dan elite partai lain sudah tidak tahan dengan kritik dan protes dari organisasi-organisasi masyarakat? Apakah mereka sudah menjelma menjadi diktator baru yang ingin terus berkuasa dan memperbesar kekuasaannya?
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaApa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaFungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya