Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD dan DPR harus sama-sama kuat

DPD dan DPR harus sama-sama kuat

Merdeka.com - Untuk pertama kalinya dalam sejarah di tanah air, seorang politikus dua periode berturut-turut memimpin lembaga tinggi negara. Prestasi ini diraih oleh Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Di kesempatan kedua ini, lelaki 52 tahun ini berencana memperkuat lembaga dia pimpin agar sebanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "DPD itu memiliki kewenangan legislasi dalam hal mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang," katanya saat ditemui Rabu lalu di ruang kerjanya, lantai delapan Gedung Nusantara III DPR/MPR.

Dalam wawancara berlangsung hampir sejam ini, Irman menjelaskan soal harmonisasi hubungan antara DPD dan DPR serta agenda DPD dalam lima tahun ke depan. Secangkir teh hangat dan segelas air menemani perbincangan santai di ruang kerja seluas 6x10 meter itu.

Suasana kedaerahan terasa dalam ruangan kerjanya. Setidaknya itu terlihat dari lukisan pemandangan sebuah gunung, pahatan candi, dan miniatur kapal layar phinisi.

Berikut penuturan Irman Gusman kepada Faisal Assegaf dari merdeka.com.

Meski DPD dianggap tumpul, kenapa Anda masih berminat menjadi anggota DPD?

Tuntutan reformasi adalah otonomi daerah seluas-luasnya. Daerah merasa ingin mempunyai ruang gerak untuk membangun dirinya begitu ketinggalan dibanding Jakarta waktu itu. Memori-memori lama ini mengingat saya, pasti ada yang salah dalam sistem ketatanegaraan kita ini.

Kebetulan saya bergabung di Fraksi Utusan Daerah, saya melihat tidak cukup Fraksi Utusan Daerah itu hanya ada di MPR. Ia harus terlibat dalam kebijakan pembangunan, politik sehari-hari seperti DPR. Di sanalah kita berjuang sehingga kita dorong Fraksi Utusan daerah itu menjadi Dewan Perwakilan Daerah seperti sekarang.

Jadi saya bagian dari proses itu. Saya beranggapan kesenjangan pembangunan, ketidakadilan antar daerah ini karena tidak ada yang mewakili daerah. Dalam sebuah negara harus ada empat unsur, yaitu pemerintah diwakili oleh presiden, penduduk diwakili oleh DPR, wilayah diwakili oleh DPD, dan pengakuan internasional.

Dalam perkembangannya kita terlanjur memberikan kekuasaan penuh kepada DPR untuk membuat undang-undang seperti disebut dalam Pasal 20 UUD 1945. Sehingga lahirlah DPD di amandemen ketiga UUD 1945. Fungsi DPD ini adalah mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang.

Sehingga orang menganggap DPD itu tidak punya kewenangan legislasi. DPR juga memahami seperti ini. Ketidakpahaman itu karena baru sama-sama belajar. Karena pemahaman berbeda itu kita bawa ke Mahkamah Konstitusi pada 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan DPD berhak mengajukan dan membahas rancangan undang-undang, setara dengan presiden dan DPR. Jadi kami berhak terlibat dalam pembuatan undang-undang. Kalau soal keputusan hanya masalah ketuk palu, yang penting pembahasan. Artinya, pembuatan undang-undang terkait kewenangan DPD harus tri parti, yakni DPR, presiden, dan DPD.

Saya beranggapan dengan kehadiran DPD kuat bisa memperkuat daerah. Saya percaya majunya daerah, majunya bangsa. Saya percaya membangun Indonesia harus menggunakan paradigma membangun daerah. Kita bangun daerah sesuai potensi dan kondisi daerah. Jadi nggak boleh seragam.

Tapi kan dalam UU MD3 nomor 17/2014 menghapus kewenangan legislasi DPD?

Itu kami gugat kembali dan sedang dalam proses persidangan. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat itu tidak sepenuhnya diadopsi dalam UU MD3 nomor 17/2014 itu. Setelah kami pelajari ternyata tidak lebih baik dibanding UU MD3 nomor 27/2009. Bahkan ada yang bilang lebih buruk.

Kenapa UU MD3 nomor 17/2014 dianggap lebih buruk?

Artinya harapannya putusan MK itu diadopsi penuh, tapi oleh DPR diambil sepenggal saja. Pembahasan RUU terkait kewenangan DPD harus tri parti tidak diakomodasi dalam UU MD3 nomor 17/2014. Kami gugat lagi dan sampai sekarang masih berjalan lagi.

Di ujung 2014 kami mengajukan RUU Kelautan dan ternyata dalam lima minggu bisa disahkan. Ternyata fungsi legislasi DPD sudah jalan.

Atau memang DPR cemburu dan tidak ingin membagi kekuasaan legislasi dengan DPD?

Dua-duanya sama-sama belajar. DPR belajar mengenal DPD, DPD juga belajar mengenal DPR.

Alasan sama-sama belajar terkesan sangat sederhana. Apa Anda melihat ada motif politik dan ekonomi sehingga DPR selalu berusaha menjegal kewenangan DPD?

maksudnya sama-sama belajar itu DPR ini baru benar-benar melaksanakan peranan mereka sejak 1999. Mereka juga baru belajar berlegislasi yang benar. Tahu-tahu hadir DPD. Kayak dalam keluarga. Adiknya lahir, kakak merasa cemburu, merasa tersaingi. Saya anggap DPR dan DPD dalam proses belajar.

Tapi tren untuk saling kenal, saling mengetahui itu sudah ada berujung pada UU Kelautan. Di akhir masa jabatan MPR 2009-2014, lahir rekomendasi MPR nomor 4/MPR/2014 tentang penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945. Salah satunya ialah penguatan kewenangan DPD.

Dalam sepuluh tahun sudah ada saling pengertian antara dua lembaga negara, itu luar biasa. Tadinya kita dianggap hanya bikameral, sekarang sudah bikameral. DPD diterima seutuhnya juga baru-baru ini.

Karena anggapan orang kalau DPD kuat kita akan seperti federal, NKRI berubaha. ternyata tidak. Sistem parlemen kita bikameral tapi tetap NKRI.

Lalu apa agenda Anda untuk fungsi DPD dalam lima tahun ke depan?

Undang-undang itu adalah kewenangan lembaga legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden tidak terlibat dalam pembuatan undang-undang. Jadi yang diperkuat itu adalah DPR dan DPD. nanti presiden itu hanya diberi hak veto saja, hak menolak.

Kalau DPD mengajukan RUU dan DPR menolak, maka bisa diajukan dalam masa sidang berikutnya. begitu pula sebaliknya. Jadi ada prinsip pengawasan dan keseimbangan kewenangan.

Kalau sudah kuat, apa usulan RUU bakal diajukan oleh DPD?

Selama masa sidang 2015 kita akan mengajukan delapan RUU, yakni:

RUU tentang perubahan atas UU nomor12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

RUU soal Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, tangerang, Depok, Bekasi, Cianjur.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 25/2007 mengenai Penanaman Modal.

RUU mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

RUU tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

RUU soal Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN dan APBD.

RUU mengenai Kekayaan Negara.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 15/2006 soal Badan Pemeriksa Keuangan.

Apakah Anda yakin harmonisasi antara DPD dan DPR bisa berjalan lancar ;antaran ada dua kubu, yakni koalisi Merah Putih dan koalisi Indonesia Hebat?

Kami di DPD selalu ingin menyatukan dua poros besar itu. Tema kami adalah "Dengan semangat merah putih mari kita bangun menuju Indonesia hebat." Sehingga DPD bisa berada di dua kaki.

Ketika pemilihan ketua MPR, kaolisi mana paling mempengaruhi DPD?

Justeru kami bisa mempengaruhi. Mana ada dua paket hanya ada satu DPD. Walau mereka memaksa harus ada dua orang, kami tetap memajukan satu orang. Itu simbolik sebenarnya, artinya DPD itu bisa berada di mana-mana. Ada di koalisi Indonesia Hebat dan di koalisi Merah Putih.

Ini kan bagus. Itulah yang mencairkan suasana politik.

Apakah Anda kecewa DPD untuk pertama kalinya gagal menjadi ketua MPR?

Kami tidak sedikit pun kecewa. Dengan kami bisa bisa mengusung satu orang itu (Oesman Sapta Odang) berarti DPD bisa sangat menentukan. Kepemimpinan di MPR itu bersifat kolektiof dan kolegial. Jadi nggak ada masalah wakil dari kami cuma menjadi wakil ketua MPR.

Bahkan Oesman Sapta pun tidak kecewa, malah dia merasa senang. Justeru Pak OSO dan Prabowo malah jadi rekonsiliasi. rekonsiliasi ini justeru terjadi karena sikap-sikap DPD sehingga keduanya menjadi lebih mencair.

Atau justeru DPD memang sengaja mendorong OSO karena berhadapan dengan koalisi Prabowo?

Soal OSO dimajukan kami punya mekanisme internal membuat nama OSO muncul. Walau sebagian ada yang menolak, namun setelah kami jelaskan mereka bisa menerima. Saya bilang jangan lihat OSO tapi DPD-nya.

DPD selalu berkomitmen untuk membangun bangsa dan negara, bukan menang-menangan. Walau ada voting langsung mencair. DPD itu menjadi penyeimbang.

Kemarin muncul wacana dari kelompok Merah Putih agar pemilihan presiden dikembalikan lewat MPR. Apakah itu ancaman serius?

Yang saya tangkap dari mereka tidak ada niat seperti itu. Mungkin dalam tingkat pemilihan kepala daerah, iya. Itu hanya omongan dari satu atau dua anggota koalisi Merah Putih tidak paham, bukan dari tokoh utama.

Kalau soal pemilihan kepala daerah lewat DPRD, apakah itu melanggar semangat otonomi daerah?

Soal UU pemilihan kepala daerah, posisi DPD dari awal melihat tidak ada masalah pemilihan secara langsung oleh rakyat. Kalau ada dampak negatif - biaya tinggi dan banyak konflik - itu kita perbaiki. Tapi jangan mengembalikan sistemnya. tetap pemilihan kepala daerah langsung tapi mari kita perbaiki kelemahannya.

Sebab pemilihan secara langsung itu mengajarkan rakyat untuk belajar menerima perbedaan. Pemilihan secara langsung ini lebih banyak manfaatnya dibanding mudaratnya. Ini juga bisa melahirkan tokoh daerah, mirip pencarian bakat

Apakah perlu ada penambahan jumlah anggota DPD agar lebih seimbang dengan DPR?

Kalau kita belajar sistem parlemen di negara-negara maju, sebenarnya bukan soal jumlah orangnya, tapi bagaimana mengatur kewenangan seimbang antara dua kamar, supaya pengawasan dan keseimbangan bisa berjalan senada dan seirama.

Kalau DPRnya terlalu berkuasa maka bisa korup.

Apa perlu pembatasan umur bagi seorang calon anggota DPD?

Untuk menjadi anggota DPR atau DPD di masa depan itu seharusnya dia pernah berkiprah menjadi anggota DPRD minimal satu periode. Kita bukan membatasi batas umur maksinal, justru batas bawah. Mereka juga harus dicek kesehatannya. Jadi kesehatan itu bukan masalah tua atau muda.

Apa akan Anda lakukan untuk memperbaiki DPD ke depan?

Kita ingin melakukan peningkatan kapasitas, kelembagaan, pengenalan, citra, sistem. Sehingga kita harapkan sistem legislatif kita dalam lima tahun ke depan bisa makin kokoh dan bisa menghasilkan undang-undang bagus bagi kesejahteraan rakyat.

Biodata

Nama:

Irman Gusman

Tempat dan Tanggal Lahir:

Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962

Jabatan:

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (2014-2019)

Pendidikan:

MBA bidang pemasaran dari Universitas Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat (1987)

Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia (1985)

Riwayat Jabatan:

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (2014-2019)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (2009-2014)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (2004-2009)

Wakil Ketua Fraksi Utusan Daerah MPR (2002-2004)

Anggota MPR dari Utusan Daerah Sumatera Barat (1999-2004)

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya