Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodus kawin kontrak

Bermodus kawin kontrak Arab Saudi. © Religion.info

Merdeka.com - Selain bermodus sebagai tenaga kerja, pelacuran di Arab Saudi juga memiliki taktik sama seperti terjadi di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawin kontrak merupakan salah satu strategi baru prostitusi bagi para tenaga kerja Indonesia di negara itu.

Ketatnya peraturan di sana terkait melakukan hubungan intim bukan muhrim dengan hukum rajam sampai mati tidak menyurutkan para pemburu lendir untuk bebas melakukan kegiatan haram. "Modusnya dengan kawin kontrak," kata Ujang, 30 tahun, pekerja asal Indonesia di Kota Jeddah, Saudi, saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya pekan lalu.

Ujang mengatakan banyak buruh migran perempuan asal Indonesia melakukan kawin kontrak di Saudi. Mereka menikah di bawah tangan dengan lelaki Pakistan atau Bengali. Imbalannya 10 ribu riyal sekali nikah.

Pernikahan itu hanya berlangsung sesuai kontrak antara sebulan sampai tiga bulan. "Nikahnya bawah tangan. Maharnya misalnya 10 ribu Riyal," ujarnya. Selain dengan cara itu, ada juga modus lain kawin kontrak dengan cara digaji seribu riyal saban bulan. Sehabis kontrak, pernikahan itu selesai.

Nasir, warga Indonesia juga bekerja di Jeddah, mengiyakan pengakuan Ujang. Dia bilang biasanya TKW menjadi istri kawin kontrak dibayar seribu riyal per bulan. "Memang ada biasanya berpisah karena dideportasi. Ya, karena surat-suratnya tidak lengkap," tuturnya.

Jadi jangan kaget para TKW pelacur itu pulang menggendong bayi atau menggandeng anak berparas Timur Tengah. Padahal saat berangkat mereka sendiri.

Sedangkan untuk pelacuran berkedok TKW asal Indonesia, Nasir mengatakan tarifnya beragam. Tarif ditentukan sesuai negosiasi dengan mucikari. Sekali main biasanya mulai 150 riyal hingga 250 riyal.

Namun pelacur TKW punya harga spesial untuk pelanggan asal Indonesia. Tarifnya jauh lebih murah ketimbang saat melayani lelaki Pakistan, India, atau Bangladesh. "Harganya 70 riyal. Ada juga yang gratis karena suka sama suka," kata Nasir.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Pati dan Kudus Jadi Korban Penipuan Penyedia Tenaga Kerja ke Korea, Total Kerugian Capai Rp4 Miliar

Ratusan Warga Pati dan Kudus Jadi Korban Penipuan Penyedia Tenaga Kerja ke Korea, Total Kerugian Capai Rp4 Miliar

Di antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya