Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beleid sedeng bikin puyeng

Beleid sedeng bikin puyeng Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. (merdeka.com/dok)

Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat menuai sikap pro dan kontra dari masyarakat. Sejumlah lembaga dan yayasan pegiat politik dan hukum menilai beleid baru yang merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu masih beraroma orde Baru sehingga harus ditolak karena represif.

“Tapi justru sebagian masyarakat lain meminta ini (RUU) harus lebih represif,” kata Abdul Malik Haramain, Ketua Panitia Khusus pembahasan RUU Ormas dalam wawancara khusus dengan merdeka.com tiga bulan lalu. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan sampai kini dewan masih mengkaji, jangan sampai revisi undang-undang baru tetap mengancam kebebasan.

Panitia ini dibentuk pada 3 Oktober 2011. Rancangan beleid itu muncul sebagai prioritas dalam program legislasi nasional 2010-2014. Malik menjelaskan perbedaan rancangan undang-undang tersebut dengan Undang-undang sebelumnya, Nomor 8 Tahun pada tingkat represifnya.

Misalnya soal larangan. Undang-undang lama masih bersifat umum sehingga sangat rawan beda penafsiran. Sanksi dinilai singkat dan ketat. Kalau undang-undang baru nanti jauh lebih lengkap, lebih dari 52 pasal jika dihitung sekalian peralihanya. "Lumayan lebih detail, misalkan tentang definisi ormas dan pengkategoriannya,” ujar Malik.

Apapun alasan Malik, bagi Ronald Rofiantri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sudah direvisi, undang-undang itu tetap represif. Sebab itu, bersama koalisi kebebasan berserikat, dia mendesak RUU itu dicabut. Apalagi ditilik dari sejarah, beleid itu dibuat sebagai doktrin wadah tunggal milik Orde Baru, yang menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing ke dalam satu jenis organisasi tunggal agar mudah dikontrol pemerintah.

Bila aturan itu disahkan, dia melanjutkan, akan muncul penyeragaman pengaturan. Misalnya organisasi nirlaba seperti komunitas pengguna kereta api atau komunitas pecinta burung, akan diwajibkan memiliki surat izin berdiri, kejelasan struktur organisasi, hingga mendirikan kantor perwakilan di daerah. Aturan serupa juga berlaku buat organisasi profesi, keagamaan, olahraga, seni, hingga hobi.

“Pansus menentukan definisi ormas dengan arti luas. Segala organisasi nirlaba masuk kategori ormas,” kata Ronald. Apalagi, seluruh organisasi akan dikontrol oleh Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan sebagai pengawas. Begitu pula dengan pasal-pasal multitafsir. ”Kalau seperti itu, Kementerian Dalam Negeri bisa semaunya sendiri membekukan organisasi dengan penafsiran sendiri. Itu mirip orde baru.

               

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 1971 dan Hasilnya, Perlu Diketahui

Sejarah Pemilu 1971 dan Hasilnya, Perlu Diketahui

Pemilu 1971 adalah pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Kisah Perajin Seni Liping di Sukoharjo, Mulai dari Jualan di Jalanan Hingga Produknya Terkenal ke Mancanegara

Bejo Wage Suu pada awalnya merupakan seorang teknisi bengkel yang belajar seni liping secara otodidak

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya