Sidang Tragedi Kanjuruhan Dimulai, Begini Pernyataan Keluarga Korban
Merdeka.com - Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Beberapa keluarga korban menghadiri secara langsung persidangan kasus tersebut.
Rini Hanifah, orang tua salah satu korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama beberapa keluarga korban lain ingin melihat langsung keberlangsungan proses persidangan. Pasalnya, ada informasi kalau persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung.
"Kami datang untuk melihat langsung persidangan yang membuat anak kami menjadi korban. Kami kecewa kalau terdakwa dikenakan pasal kelalaian," tuturnya usai persidangan.
Curhat Keluarga Korban
©2023 Merdeka.com
Rini mengatakan bahwa pasal kelalaian terlalu ringan karena para pelaku menembakkan gas air mata ke tribun.
"Kenapa kok ditembakkan ke tribun penonton," ujarnya, dikutip dari Antara.
Selain Rini, tiga orang tua dari korban tragedi Kanjuruhan lain juga hadir langsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Juriah ibu Almarhum Medya Sifwa Dinar Artha Andi Kurniawan, kakak Almarhum Mita Maulidia, serta Miftahhudin ayah Almarhum Navisatul Mutiaroh.
"Anakku sama pacarnya selang dua hari laga Persebaya Vs Arema FC harusnya foto prewedding dan Januari ini melangsungkan pernikahan. Tapi ternyata nasib mereka jadi korban Kanjuruhan," ungkap Miftahhudin.
Lima Terdakwa
©2023 Merdeka.com
Adapun, dalam persidangan tersebut ada lima terdakwa yang diadili. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian.
Persidangan perdana tersebut dilakukan dalam jaringan dengan posisi kelima terdakwa berada di Rutan Polda Jatim.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 setelah gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Para penonton berhimpitan untuk keluar stadion dan terjadilah penumpukkan massa karena pintu stadion banyak yang belum dibuka. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKeji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya