Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Berlanjut, Marak Ancaman Balas Dendam

Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Berlanjut, Marak Ancaman Balas Dendam Ilustrasi Truk. ©2022 pixabay/Merdeka.com

Merdeka.com - Sekelompok orang tak dikenal membakar truk pengangkut tembakau Jawa di Lapangan Bulai, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Kamis (15/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyatakan pihaknya telah memeriksa enam orang terkait kasus tersebut.

Merespons insiden tersebut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurraza meminta aparat mencegah terjadinya konflik lanjutan insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

"Kuncinya pada penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal itu harus diusut dan diproses hukum," tutur Sulaisi di Pamekasan, Minggu malam.

Marak Ancaman Balas Dendam

Apalagi menurut Sulaisi, marak ancaman balas dendam oleh warga di luar Madura melalui sejumlah platform media sosial akibat kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal di Pamekasan.

Ia meminta semua yang terlibat dalam kasus pembakaran truk harus ditangkap, termasuk aktor intelektual yang menggerakkan massa melakukan pembakaran.

"Jika pelaku anarkis itu tidak diusut tuntas, kami khawatir akan terjadi konflik lanjutan," kata Sulaisi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.

Menurut dia, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan itu bukan kasus antarsuku. Namun, yang berkembang di sejumlah platform media sosial saat ini, kasus tersebut mulai mengarah kepada konflik antarsuku, yakni antara Jawa dan Madura.

Kasus Tembakau Jawa

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh 𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗠𝗔𝗗𝗨𝗥𝗔 (@infomdr)

 

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini mengungkapkan kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tembakau Jawa dilarang masuk ke Pamekasan saat musim panen tembakau karena bisa merusak kualitas tembakau Madura.

"Meski dari sisi ketentuan Perda, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan merupakan bentuk pelanggaran, tetapi tidak berarti menindak pelaku pelanggaran dengan cara yang salah lantas dibenarkan," ungkap Sulaisi, dikutip dari Antara.

Ketua APSI Jatim ini juga meminta semua pihak proaktif mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan yang kini mulai mengarah pada konflik antarsuku.

Periksa 6 Orang

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyatakan enam orang yang diperiksa aparat kepolisian setempat semuanya berstatus sebagai saksi.

Di antaranya pemilik dan sopir truk, serta sejumlah warga yang diduga mengetahui langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang pengangkut tembakau Jawa itu.

Massa aksi kemudian menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sementara truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan. Namun, sesampainya di Lapangan Desa Bulai truk dibakar massa, sedangkan truk bernomor polisi S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran jika tembakau Jawa hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melarang hal tersebut dengan menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Salah satu isinya menyatakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya