Kisah Tragis Remaja Tulungagung Diperkosa Pacar Ibunya, Sudah Dua Tahun Baru Ketahuan
Merdeka.com - Murni (bukan nama sebenarnya) tak pernah menyangka nasibnya bakal tragis di usia yang masih remaja. Gadis 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung itu menjadi korban pemerkosaan SH (35), kekasih sang ibu sekaligus calon ayah tirinya.
Korban sudah beberapa kali menuruti nafsu bejat pelaku SH, yakni terhitung sejak Mei 2020 hingga Februari 2022.
"Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (24/3).
Detik-Detik Ketahuan
View this post on InstagramPerbuatan bejat pelaku terhadap Murni akhirnya sampai di telinga sang ibu yang selama ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal itu secara langsung kepada korban Murni.
"Korban yang sehari - hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya,” lanjut Iptu Nenny, dikutip dari akun Instagram @satreskrimpolrestulungagung, Jumat (25/3).
Hukuman untuk Pelaku
©2018 Merdeka.com
Setelah mendengar pengakuan korban Murni, sang ibu dan pihak keluarga memutuskan segera melaporkan perbuatan pelaku SH ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku SH di kediamannya pada Senin (21/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku SH mengakui bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan dengannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku SH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014, sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaPria tersebut ditangkap polisi di Lampung usai tragedi pembunuhan
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca Selengkapnya